TerasMedia.co, Serang | Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Guna mendorong pengawasan pelayanan publik yang semakin baik melalui jaringan kerja yang efektif dengan pihak-pihak terkait serta meningkatkan sinergitas antar elemen pengawas penyelenggaraan pelayanan publik eksternal. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menggelar media gathering untuk meluncurkan RCO atau Reaksi Cepat Ombudsman sesuai dengan surat Nomor T/603/HM.02.07-10/XII/2024 pada senin 16-12-2024.
Ombusman RI perwakilan provinsi Banten meningkatkan Kualitas layanan publik, Guna cepat terhadap keluhan warga masyarakat, Eni Nuraeni selaku kepala keasistenan Ombudsman RI Perwakilan provinsi banten Mengatakan,” Bahwa RCO atau Reaksi Cepat Ombudsman adalah mekanisme, penyelesaian laporan secara cepat dan tepat”,ucapnya.
Eni juga Menjelaskan,” Bahwa layanan RCO verifikasi dan Syarat pormil serta materil,karena dalam tahap laporan di Ombudsman ada verifikasi promil dan materil,Namun untuk layanan RCO tidak perlu lagi di kesampingkan dulu,” ucap Eni pada Saat kegiatan Media Gathering.
Lanjutnya,”Jadi layanan RCO sangat berguna untuk mempercepat penanganan situasi mendesak yang mengancam keselamatan”, tandasnya. kemudian di tempat yang sama Padli apriadi Selaku kepala Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten Mengatakan,” semua hal bisa di adukan ke Ombudsman terutama hal hal yang berkaitan dengan pelayanan Publik,Baik yang bersumber keuangan Negara atau Daerah, dan Pengaduan juga tidak hanya instansi pemerintah saja namun termasuk juga BUMN daérah atau swasta,” tutupnya.
Penulis : Dhana s
Editor : Deni/red