Ombudsman Provinsi Banten Selesaikan 89% Pengaduan Masyarakat

Ombudsman Provinsi Banten Selesaikan 89% Pengaduan Masyarakat I Teras Media
Keterangan Foto: Fadli Afriadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten bersama jajaran.

Terasmedia.co Banten – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten kembali merilis hasil pengawasan pelayanan publik yang dilakukan hingga di pertengahan tahun 2024 pada hari ini Senin, 22 Juli 2024.

Kepada awak media Fadli Afriadi selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyampaikan bahwa sesuai dengan tugas dan keweanangan Ombudsman yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yaitu sebagai Lembaga Negara pengawas Pelayanan Publik, ada banyak hal yang telah dilakukan oleh Ombudsman Banten.

“Sebagai Lembaga negara pengawas pelayanan publik, yang kami lakukan dalam proses pengawasan tersebut yaitu dengan upaya pencegahan maladministrasi dan penerimaan aduan masyakat terkait pelayanan public yang tentunya harus kita tindak lanjuti” Ujarnya

Bacaan Lainnya

Dalam periode tahun 2021 hingga 2024 ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten telah menerima sebanyak 458 laporan/pengaduan masyarakat, dengan rincian 409 (89%) laporan telah diselesaikan/ditutup dan 49 (11%) laporan dalam tahap penanganan dengan sebaran substansi yang dilaporkan tertinggi yaitu terkait agraria, disusul dengan kesejahteraan sosial dan Pendidikan.

Berdasarkan jumlah laporan tersebut, pada tahun 2024 saja Fadli menyampaikan bahwa potensi kerugian masyarakat berdasarkan pengaduan yang ditangani oleh Ombudsman dapat mencapai Rp. 70.060.378.000.00 dan saat ini yang telah berhasil diselamatkan yaitu sebanyak Rp. 175.924.040.00.

“Masyarakat berpotensi dirugikan karena maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak memenuhi asas, norma, dan prosedur yang berlaku. Secara faktual, hasil kalkulasi tim Ombudsman Banten ratusan juta rupiah berhasil kita pulihkan atau batal menjadi kerugian masyarakat setelah hak layanannya diberikan sesuai ketentuan,”Ujar Fadli.

Penghitungan (valuasi) kerugian masyarakat, masih menurut Fadli, didasarkan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 42 ayat (3) Pasal 48 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kerugian keuangan tidak hanya dialami negara karena tata kelola pemerintahan yang buruk, Masyarakat juga bisa dirugikan secara langsung akibat layanan yang tidak diberikan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,”Tegas Fadli.

Fadli berharap penyelenggara layanan, baik instansi pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun instansi vertikal di wilayah Banten memahami dampak akibat pelayanan publik yang buruk bagi masyarakat. Sehingga bisa lebih cermat dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layanan.

Dalam upaya pencegahan Maladministrasi sendiri, Perwakilan Banten terus mendorong agar seluruh penyelenggara pelayanan publik terus Bersama-sama melakukan pembenahan dan melakukan upaya-upaya pencegahan, tahun ini secara serentak se Nasional, Ombudsman RI Kembali melakukan penilaian Kepatuhan terhadap komponen standar Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di tahun 2023, seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Banten berhasil meraih predikat Zona Hijau dengan kategori A, opini kualitas tertinggi.

3 pemerintah daerah yang sebelumnya masih berada di Zona Kuning hasil penilaian tahun 2022, telah berhasil meraih predikat hijau, yakni Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Cilegon, dan Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Kita berharap ini menjadi indikasi menguatnya komitmen seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Tentu masih banyak ruang untuk peningkatan dan itu yang ingin kita sasar sehingga semoga dalam waktu dekat dengan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak Banten dapat menjadi salah satu daerah dengan layanan publik terbaik di negeri ini,” Paparnya.

Lebih lanjut dalam paparannya, Fadli menyampaikan beberapa focus pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Banten diantaranya yaitu Pelaksanaan PPDB TA 2024/2025, optimalisasi pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan, Pupuk dan BBM Bersubsidi bagi Petani, Bantuan Kesejahteraan Sosial, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kajian Cepat Pola Kemitraan Kelapa Sawit

Fadil afriadi menyampaikan bahwa, beberpa isu tersebut akan menjadi sorotan dan focus pengawasan Ombudsman di Tahun 2024. Saat ini, dari hasil pengawasan dan aduan yang disampaikan oleh masyarkat kepada Ombudsman Banten dalam proses PPDB telah ditemukan beberpa permasalahan yaitu diantaranya Keterlambatan Penyusunan Juknis, Transparansi Pengisian Kursi Kosong SMA, Mark-Up Nilai Raport, Penambahan Daya Tampung, Siswa Titipan, Jual Beli Kursi, Kredibilitas Lembaga Penyelenggara Kompetisi.

Menurut Fadli, persoalan-persoalan tersebut akan berdampak pada kualitas pelayanan publik dibidang Pendidikan dimana siswa tidak akan mendapatkan haknya untuk mendapatkan Pendidikan yang nyaman, berkualitas dan sesuai dengan standar yang memang telah ditentukan.

“tentunya temuan tersebut masih kami perdalam dalam proses pemeriksaan sehingga kami mendapatkan kesimpulan dan hasil yang tepat untuk penyelesaian dan perbaikan kedepannya”. Ucap Fadli

Dalam proses PPDB ini, Ombudsman Banten akan terus berupaya mendorong pelaksanaan PPDB sesuai dengan aturan berlaku, menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait pelaksanaan PPDB dan mendorong perbaikan regulasi dalam pelaksanaan PPDB di tahun berikutnya.

Selain PPDB, beberapa waktu kedepan juga kita akan menghadapi Pilkada serentak dimana Ombudsman Banten melihat akan ada potensi masalah diantaranya Pelaksanaan proses pemilihan kepala daerah, Netralitas Penyelenggara Pelayanan Publik, Penyalahgunaan penyelenggaraan pelayanan public, Penyalahgunaan fasilitas negara

“ dari potensi masalah yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan PILKADA ini, Ombudsman Banten menyoroti beberapa hal diantaranya Komitmen pada peningkatan kualitas pelayanan public, Pelibatan masyarakat yang lebih partisipatif, Tunjukkan keberpihakan pada semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, korban bencana sosial dan korban bencana alam” jelas Fadli

Terakhir, Fadli menghimbau kepada masyarakat yang mengalami pelayanan public yang tidak baik maka agar tidak sungkan untuk melakukan pengaduan kepada Ombudsman Banten agar ada perbaikan di instansi tersebut.(Red)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait