Ombudsman RI Sampaikan Temuan Lapangan Kereta Cepat Whoosh, Pengelolaan PLTSa dan Tol Cipali di Sejumlah Daerah

Ombudsman RI Sampaikan Temuan Lapangan Kereta Cepat Whoosh, Pengelolaan PLTSa dan Tol Cipali di Sejumlah Daerah
Keterangan foto : Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, (Sabtu, 30/12/2023)

TerasMedia.co, JAKARTA- Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyampaikan temuan dalam tinjauan lapangan pada operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh, Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Jakarta, Solo, Bantargebang Bekasi dan Surabaya yang dilaksanakan pada kurun waktu Desember 2023.

”Dari tinjauan lapangan Ombudsman pada operasional Kareta Cepat Jakarta Bandung ditemukan beberapa kendala seperti sempat padamnya listrik PLN KCJB, terlambatnya kereta feeder, sistem refund belum optimal, terjadi susah sinyal di sejumlah titik perjalanan,” terang Hery dalam Konferensi Pers, Jumat (29/12/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Perihal padamnya listrik PLN KCJB pada 31 Oktober 2023, berdasarkan keterangan PT KCIC sebagai operator KCJB/Whoosh, Ombudsman menemukan bahwa pasokan suplai listrik hanya berasal dari satu transmisi yang sama sehingga menyebabkan pemadaman saat ada gangguan di jalur utama. Sedangkan telah ada kesepakatan bahwa PT PLN akan menyuplai listrik secara premium dengan dua transmisi yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Kemudian terkait permasalahan keterlambatan kedatangan kereta feeder, Ombudsman menemukan bahwa terjadi kekurangan kapasitas tempat duduk. Dimana kapasitas kereta feeder hanya maksimal mengangkut 200 orang penumpang yang bisa duduk, sementara jumlah penumpang kereta cepat bisa sampai 600 penumpang jika terisi penuh. Kereta feeder merupakan layanan integrasi antarmoda berbasis kereta api yang menghubungkan Stasiun Bandung dengan Stasiun Kereta Cepat Padalarang.

Dari hasil kajian, Ombudsman memberikan beberapa saran yakni meminta PT PLN untuk memenuhi komitmen kepada PT KCIC untuk menyuplai pasokan listrik secara premium sehingga dapat mendukung penyelenggaraan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Selanjutnya, Ombudsman meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong para operator telekomunikasi untuk memperkuat jaringan sinyal di wilayah hutan industri Karawang.

Ombudsman juga melakukan tinjauan lapangan pada layanan Tol Cipali. Berdasarkan dashboard pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Badan Pengatur Jalan Tol (SPM BPJT), tingkat pemenuhan SPM Tol Cipali mencapai 100%. ”Namun Tim Ombudsman masih menemukan ruas titik jalan yang mengalami kerusakan di Tol Cipali di antaranya di ruas jalan KM 89, 90, 93, 94, 97, 98, 102 dan 107 arah Palimanan,” sebut Hery.

Hal lainnya yang menjadi temuan tim Ombudsman yakni toilet disabilitas yang terkunci, tulisan nomor pengaduan dalam banner bebas parkir yang hilang, kondisi pintu toilet yang rusak, ruang ibu menyusui dan ruang kesehatan yang tidak layak.

”Ombudsman mendorong agar pihak pengelola Tol Cipali terus melakukan inovasi dan perbaikan dari semua aspek untuk menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara yang baik. Selain itu juga meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pada rest area khususnya pada ruang ibu menyusui, toilet umum, toilet disabilitas dan kondisi ruang kesehatan serta ketersediaan obat-obatan,” jelas Hery.

Baca Juga : Penilaian Kepatuhan Meningkat, Ombudsman beri Penghargaan Kantor Pertanahan di Jakarta Raya dan Jawa Barat

Pada tinjauan lapangan Ombudsman di PLTSa Sunter Jakarta, Hery menjelaskan proyek PLTSa Sunter saat ini tidak beroperasi dikarenakan terkendala biaya dan nilai investasi yang tinggi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran setidaknya Rp 476 miliar per tahun untuk tipping fee. Selain itu, terdapat perubahan kebijakan dalam fokus kebijakan terkait dengan teknis pengelolaan sampah di DKI Jakarta yang didasarkan atas kondisi wilayah dan kemampuan daerah.

Sementara itu pada PLTSa di Solo, Ombudsman menemukan tantangan bahwa tujuh tahun mendatang kemungkinan stok sampah di Solo akan menipis sehingga perlu bekerja sama dengan daerah di sekitarnya untuk menyuplai bahan baku sampah.

Sedangkan pada PLTSa Bantargebang Bekasi saat ini dapat memproduksi listrik yang sebesar 750 kwh. Jangkauan penyaluran listrik yang dihasilkan PLTSa Bantargebang saat ini hanya untuk keperluan di lingkungan PLTSa. Bahkan hasil produksi tersebut belum memenuhi kebutuhan listrik sehingga masih menggunakan listrik dari PLN.

Terkait pengelolaan PLTSa, Ombudsman memberikan saran yakni meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong kerjasama BUMN-BUMD dalam pengelolaan sampah. Selanjutnya, meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan pembangunan PLTSa di 12 daerah yang telah ditunjuk dalam Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Kemudian meminta pemerintah untuk melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan buangan emisi tidak melebihi ambang baku mutu serta memastikan operator mematuhi kaidah pengelolaan limbah.

Ombudsman juga melakukan pengawasan terhadap layanan infrastruktur jalan. Hery mengatakan terdapat 154 laporan masyarakat terkait jalan rusak atau jalan berlubang yang diterima Ombudsman RI di tahun 2021-2023.

Pengaduan berupa konsultasi non laporan, laporan Masyarakat, dan respons cepat. Pengaduan melalui konsultasi non laporan mendominasi di tiga tahun terakhir. Kerusakan jalan yang dikeluhkan banyak terjadi pada jalan provinsi dan kabupaten.

Pada tiga tahun terakhir, laporan jalan rusak paling banyak terjadi di Provinsi Bali (55 laporan), Kepulauan Bangka Belitung (54 laporan), Kalimantan Selatan (19 laporan), dan Sumatera Barat (17 laporan).

“Fenomena kerusakan jalan menunjukkan pola kerusakan dan penanganan yang berulang. Pola perbaikan jalan terkesan tidak ada perubahan yang signifikan,” tegas Hery.

Untuk itu Ombudsman memberikan saran agar pemerintah pusat dan daerah sebagai penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak, memasang tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, mengatur kendaraan berat yang diizinkan melintas serta melakukan penegakan hukum agar tidak terjadi percepatan penurunan kualitas pelayanan jalan dan gangguan fungsi jalan.

“Ombudsman meminta pemerintah pusat agar melakukan optimalisasi program pendanaan pemeliharaan rutin kondisi/preventif dan rehabilitasi/rekonstruksi terhadap jenis kerusakan struktural yang terjadi. Selain itu Ombudsman meminta pemerintah melakukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 tahun 2023 terkait Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah serta menyampaikan hasilnya kepada publik,” ujar Hery.

Pada kesempatan ini, Hery juga menyampaikan pandangan Ombudsman RI terkait penerapan harga tiket pesawat dalam momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

”Ombudsman berpendapat bahwa pengawasan atas penerapan tarif batas atas (TBA) oleh maskapai penerbangan masih terbilang longgar. Selain faktor regulasi harga tiket pesawat ada efek pengaruh dari konsekuensi harga BBM pesawat yang tiap daerah berbeda-berbeda. Hal itu mestinya bisa ditekan ke BBM satu harga dan juga ada efek pajak PPh dari penerbangan,” jelas Hery.

Penerapan TBA telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

”Maskapai pada segmen low cost carrier memiliki potensi melakukan pelanggaran aturan TBA karena pada segmen ini banyak diminati masyarakat. Potensi pelanggaran tersebut akan semakin besar terjadi, pada rute tertentu dimana hanya ada minim maskapai yang beroperasi di sana, berlakulah hukum ekonomi pasar,” terang Hery.

Ia mengatakan Kementerian Perhubungan harus transparan, menguatkan literasi kepada masyarakat terkait pengaturan TBA. Jika ada pelanggaran permainan tarif tiket pesawat masyarakat bisa menilai dan ikut serta memonitor tiket yang dipatok maskapai.

Terkait sanksi, Hery mengatakan pemberian sanksi sudah jelas dan tegas diatur dalam Peraturan Menhub Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. Sanksi meliputi peringatan, pembekuan, pencabutan,dan/atau denda administrasi. ”Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai regulator penerbangan sipil harus konsisten dalam secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu,” tutupnya.

(Dn)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait