Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Pukul 22.00 WIB-05.00 WIB

Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Pukul 22.00 WIB-05.00 WIB I Teras Media
Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Pukul 22.00 WIB-05.00 WIB I Teras Media
kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Teluknaga.

Terasmedia.co,. TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Camat Teluknaga, dan Camat Kosambi, serta Polsek dan Koramil Teluknaga menegaskan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang kepada para transporter truk tanah yang melintas di sepanjang Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi.

Hal tersebut dilakukan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Teluknaga.

Baca Juga : Pemkab Tangerang Luncurkan Panduan Buku penggunaan APBDes pembangunan rumah layak huni

Bacaan Lainnya

Baca juga : Ribuan Masyarakat Teluknaga Ikuti Funbike

“Waktu operasional kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Sukri, Rabu lalu (28/9/22).

Pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang tanah, pasir, dan batu.

Spanduk imbauan mengenai kebijakan tersebut juga dipasang di sepanjang ruas Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi.

Sukri menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan upaya dalam menegakan peraturan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kegiatan sosialiasi ini kami lakukan agar penerapan waktu operasional mobil barang nantinya lebih terkendali,” tuturnya. (4r)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait