Organisasi Gerakan Aliansi Mahasiswa ( GAM ) Sebut Kejari Lebak Tak Bernyali Tanganai Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Organisasi Gerakan Aliansi Mahasiswa ( GAM ) Sebut Kejari Lebak Tak Bernyali Tanganai Dugaan Penyelewengan Dana BOS

TERASMEDIA.CO LEBAK – Gerakan Aliansi Mahasiswa ( GAM ) yang mempelopori Gerakan Aksi Moral Mahasiswa ( GAMMA ) serta Aliansi Mahasiswa Reformasi Anti Korupsi (AMPRAK) sebut Kejaksaan Negeri Lebak tak memiliki nyali dalam memproses kasus yang di laporkan oleh Gerakan Aliansi Mahasiswa ( GAM ) Kabupaten Lebak terkait Belanja Modal Dana BOS Reguler Tahun 2023 melalui aplikasi SIPLah di lingkungan Dinas Pendikan Kabupaten Lebak beberapa waktu lalau. Hal itu di ungkapkan oleh Ahmad Hudori, selaku Ketua Umum GAMMA, melalui rilisya pada 23 April 2024

Menurut Hudori, Pada 14 Maret pihaknya telah melakukan aksi dan sekaligus menyerahkan berkas adanya dugaan Penyelewengan Realisasi Belanja Modal dari Dana BOS Reguler Tahun 2023 melalui Aplikasi SIPah dengab terlapor Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak yang di serahkan langsung ke Kejari Lebak.

“Disampaikan oleh motor gerakan Ahmad Hudori sekaligus ketua umum GAMMA jika Kejaksaan harus membuktikan trust masyarakat terhadap Kejaksaan dan jangan sampai Kejaksaan ikut terlibat dalam legacy pelemahan hukum dan tak punya nyali dalam penegakan khusus nya di kabupaten Lebak

Bacaan Lainnya

“Hari ini Kejaksaan secara survei Nasional merupakan yang teringgi dalam konteks kepercayaan masyarakat terhadap penanganan tindakan perbuatan korupsi. Demikian tentu perlu di buktikan Kejaksaan utamanya Kejaksaan Negeri Lebak.

Jadi kalo dari kacamata kami sebagai Mahasiswa melihat Kejaksaan Negeri Lebak belum memperlihatkan full power atas Laporan kami. Demikian terjadi ketika kami harus menekan Kejaksaan Negeri Lebak sampai melakukan aksi ke dua pada 17 April 2024, jadi tentu kami menduga bahwa selama ini Kejaksaan Negeri Lebak masih meneruskan legacy lemah dalam urusan penindakan,” Terang Dori

Lebih jauh Hudori mengatakan, GAM telah melakukan Laporan dugaan tindakan perbuatan korupsi sektor Pendidikan kepada Kejaksaan Negeri Lebak pada 14 Maret 2024, tidak cukup disitu aksi ke dua pun berlanjut pada 17 April 2024. Hal itu kita lakukan sebagai bentuk soprt dan kepedulian kami kepada Kejaksaan Negeri Lebak agar dengan segera mungkin melakukan upaya gelar perkara bahkan sampai pada penetapan tersangka.

“Tidak hanya sampai pada gelar perkara bahwa hari ini kami ingin Kejaksaan untuk kemudian sampai pada melakukan penetapan tersangka dari laporan yang kami sampaikan.

Tidak ada wisdom bagi perbuatan korupsi apalagi ini menyoal pendidikan, jadi kami akan terus mendorong sampai pada penyelesaian hukum. Pun demikian jika ini tidak kunjung digelar dengan dan keseriusan bukan tidak mungkin kami akan mendorong pada Kejati, Kejagung maupun KPK.” Pungkasnya tegas

Laporan : Rai Kusbini

Ikuti kami di Google News

Pos terkait