Terasmedia.com Jakarta – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar buka suara tentang sejumlah jabatan kosong yang saat ini menumpuk di lingkungan Kejaksaan RI. Menurut Fickar, di instansi pemerintah manapun termasuk Kejaksaan, pola pengisian jabatan itu sudah ada mekanismenya yang standard berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Jabatan yang kosong di Kejaksaan Agung seperti Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) Kejaksaan RI, Sekretaris Badan Pendidikan dan Latihan (Sesbadiklat) Kejaksaan RI, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan RIRI dan beberapa Kejati di daerah itu tidak mungkin akan kekurangan kader atau pejabat,” kata Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Selasa (16/4/2024)
Bahkan kata Fickar, jika memang dibutuhkan dari luar Kejaksaan tapi masih dalam pemerintahan biasa dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan. Menurut Fickar, mekanisme inilah yang sering kali ada muatan ekonominya dan yang ingin menjabat harus bayar.
“Jika ingin menjabat harus bayar dan ini berlangsung generasi jadi sudah seperti aturan, nah penyimpangan ini yang harus dihilangkan atau dilenyapkan,” ucap Fickar.
Kejaksaan Agung yang berasal dari karier mungkin sudah mengerti ini, kata Fickar sudah seharusnya di zaman Reformasi ini kebiasaan buruk ini harus dihilangkan. Sehingga jaksa-jaksa yang pintar dan prestasi bisa mengisi jabatan-jabatan yang strategis.
“Instansi Kejaksaan itu eksklusif harus benar-bennar dihilangkan koncousne dan mekanimse bayar membayaar, ” Jelas Fickar.
Perlu diketahui, sejumlah jabatan kosong saat ini menumpuk di lingkungan Kejaksaan RI. Jabatan itu adalah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) Kejaksaan RI, Sekretaris Badan Pendidikan dan Latihan (Sesbadiklat) Kejaksaan RI, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan RI.
Selain itu kekosongan juga ada pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Kajati Kalbar, Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT), Kajati Jambi dan Kajati Lampung. Kekosongan itu lantaran menunggu proses “Lelang Jabatan” untuk jabatan Eselon II Kajati.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), Mukhsin Nasir, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/04/2024)
“Sebenarnya tidak usah lelang jabatan itu. Cukup dilihat dari prestasi kerja dan jejak prilaku mulai jadi Kajari sampe dia Kajati,” ujar Mukhsin.
Menurut pria yang kerap disapa Daeng, belum tentu yang ikut lelang jabatan lebih bagus dari yang lain. Dia mengatakan itulah pentingnya seorang Jaksa Agung yang harus memiliki pengawasan setiap saat harus mampu melihat semua bawahan gimana prestasi kinerjanya.
Daeng menyebut, Jaksa Agung sebagai pimpinan tinggi lembaga harus memiliki kecermatan mengawasi kinerja semua para jaksa yang berprestasi.
“Tidak usah jabatan itu lewat tim lelang karena setiap jaksa yg tidak berprestasi atau berprilaku buruk akan menjadi cerminan atau kegagalan seorang Jaksa Agung,” katanya.
Sebaliknya, tambah Mukhsin, para jaksa yang sudsh diberi jabatan sebagai amanah dari Jaksa Agung dapat dirawat dan dijaga di mata publik maka jaksa itu mampu menyelematkan marwah institusi juga wibawa pinpinan lembaga adhyaksa.
Mukhsin menambahkan sekaligus mengingatkan adanya Rakernis dan Rakernas Kejaksaan.
Dua momen ini bisa menjadi tolak ukur oleh Jaksa Agung menilai hasil kinerja para kajari dan kajati.
“Buat apa ada Rakernis dan Rakernas bila tidak bisa menjadi tolak ukur Jaksa Agung menilai dan memberi promosi jabatan kepada para Kajari atau Kajati para asisten yang berprestasi dalam hasil kinerjanya.
Karena Rakernis dan Rakernas itu memakai banyak anggapan yang menjadi tanggung jawab lembaga kepada negara dalam peruntukannya.
Jadi, tegas Mukhsin, lelang jabatan yang selama ini dilakukan oleh kejaksaan adalah hal yang tidak terlalu tepat di masyarakat.
“Karena masyarakat tidak melihat hasil lelang tetapi yang diharap oleh masyarakat adalah jaksa yg dapat menjadi penegak hukum yang berkeadilan dan berprilaku baik yang tidak melukai hati rakyat,” tutur Mukhsin. (Rohim)