Terasmedia.co JAKARTA – Inilah salah satu prilaku para Pembina Yayasan Trisakti Gadungan Versi Nadiem Makarim yang semakin arogan. Mereka mengerahkan puluhan satpam Trisakti untuk menghalangi kerja wartawan yang lagi wawancara Ketua Pembina Yayasan Trisakti yang asli Prof Dr Anak Agung Gede Agung di trotoar depan Kampus Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Kamis (15/8/24).
“Hampir saja terjadi bentrok fisik antara wartawan dan satpam Trisakti yang berusaha membubarkan konfrensi pers di trotoar depan Kampus Universitas Trisakti tersebut,” ujar seorang wartawan yang hadir.
Menurutnya, karena perlawanan wartawan yang begitu kuat, satpam Trisakti akhirnya ditarik mundur dan konfrensi pers dilanjutkan kembali oleh Prof Dr Anak Agung Gde Agung yang didampingi Advokat Nugraha Bratakusuma SH dan Rico Ricardo SH.
Mendikbudristek Rampok
Gegeran di Yayasan Trisakti ini bermula dari upaya Rezim Jokowi melalui Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk merampok Yayasan Trisakti yang membawahi Universitas Trisakti melalui SK Menteri Nomor 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022.
Kepmen 330/2022 itu tanpa didasari Rapat Pembina Yayasan Trisakti yang sesuai dengan UU Yayasan No.16 Tahun 2001. Universitas Trisakti rencananya akan dijadikan PTN.
Melalui Kepmen 330/2032 itu, Mendikbudristek telah mengangkat 9 pejabat negara yang menjadi Pembina Yayasan Trisakti gadungan yang dipimpin Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek, Lukman.
Selain itu juga Sri Gunani Pertiwi dan Faisal Syahrul (Kemendikbudristek), Widodo Ekatjahjana dan Cahyo Rahadian Muzhar serta Rynhard Silitonga (Kemenkumham) serta para pejabat Kemenkeu.
“Karena kami diperlakukan secara zalim, maka kami akan terus melawan,” tegas Prof Dr Anak Agung Gde Agung selaku Ketua Pembina Yayasan Trisakti asli sesuai dengan Akta Yayasan Trisakti No.22 tertanggal 7 September 2005 (Akta No.22/2005).
Akhirnya perlawanan keras dan tegas selama 2 tahun kepada para perampok Yayasan Trisakti tersebut membuahkan hasil dengan keluarnya Putusan Kasasi Nomor: 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang memutuskan: Menguatkan Putusan Banding PTUN Jakarta Nomor: 250/B/2023/ PT TUN.JKT.
Berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, maka Kepmen 330/2022 dan akta pihak pemerintah tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Kami menghimbau agar Lukman dkk untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti. Lukman dkk wajib untuk menghormati dan tunduk pada Putusan Pengadilan yang telah inkracht,” tegas Prof Dr Anak Agung Gde Agung selaku Ketua Pembina Yayasan Trisakti yg asli dan sah secara hukum.