TerasMedia.co,TANGERANG | Pemerintah Kecamatan Sukadiri menggelar Sosialisasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Sukadiri yang digelar di Aula Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang pada Kamis (11/5/2023).
Kegiatan sosialisasi sekaligus rapat kerja pertama FKDM Kecamatan Sukadiri ini turut dihadiri oleh Aipda Muhamad Syafei P.S Panit Intelkam Polsek Mauk, Ahmad Hapid Camat Sukadiri, A Fauzi Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukadiri, dan Kasi Pemberdayaan Desa se-Kecamatan Sukadiri beserta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kecamatan Sukadiri dan peserta lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Panit Intelkam Polsek Mauk Muhammad Syafei pada materinya menyampaikan, hadirnya FKDM ini tertuang pada peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor
46 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah.
Kewaspadaan Dini adalah serangkaian upaya atau tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dangan gangguan (ATHG) dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.
Menurutnya, kewaspadaan dini di tingkat lingkungan sangat penting dilakukan untuk mewujudkan keamanan lingkungan. Terwujudnya keamanan lingkungan akan menjamin keamanan wilayah dan daerah, bahkan nasional. Kewaspadaan dini harus dimulai dari lingkungan supaya dapat segera mendeteksi segala kemungkinan adanya ancaman, tantangan, hambatan, dan ganggguan keamanan.
“Dengan “Posisi strategis Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagai komunitas Intelijen Berbasis Masyarakat di era digital” adalah meningkatkan sinergitas FKDM dengan Polri, maka FKDM akan senantiasa menjadi mitra Polri untuk dapat memberikan informasi awal berkaitan dengan perkembangan situasi dari aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM di lingkungan dan lingkup kerja masing – masing baik secara individu maupun kelembagaan guna menentukan langkah Polri dalam deteksi dini dan deteksi aksi dalam mengambil keputusa,”jelas Panit Intelkam Polsek Mauk Muhammad Syafei kepada wartawan Kamis (11/5/2023).
Ia mengatakan, peran serta dan kewajiban aparat pemerintah wajib melaksanakan pembinaan dan pengembangan jaringan informasi dan menjadi pelopor serta pendorong dalam menciptakan iklim kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Sukadiri.
“Polri akan mengedepankan fungsi intelijen guna untuk mendapatkan data yang akurat baik deteksi dini dan deteksi aksi sehingga dalam proses baik Pemilu atau kegiatan lainnya yang bisa menjadi konflik dapat berlangsung dengan tertib, aman dan lancar,”ungkap Panit Intelkam Polsek Mauk Muhammad Syafei.
Lebih jauh Ia menyampaikan, potensi kerawanan akhir-akhir ini yang harus kita perhatikan meliputi kejahatan umum, kenakalan remaja, Genk, tawuran antar etnis, penyalahgunaan Narkoba, Traficking, Konflik Ekonomi, Politik, Sosial, Identitas, Terorisme, Radikalisme dan Intoleran.
“Untuk itu kami polri sangat memohon kerja samanya kepada seluruh unsur baik pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga ke amanaan lingkungan, apalagi kerja sama dengan pemerintah daerah sudah di atur dalam dalam undang undang,”pungkasnya.
Ia juga menjelaskan, dari sudut pihak Kepolisian, maka antara Kepolisian dengan Pihak Pemerintah Daerah untuk menjalin kerja sama diatur dalam Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2002, yang menentukan: (1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendisendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki. Dan sebagainya.
“Pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat Negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,”paparnya.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan yang berperan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, dimana dalam melaksanakan fungsinya akan banyak dihadapkan pada tantangan baik dari dalam maupun dari luar Kepolisian Negara Republik Indonesia,”sambung dia.
ia menambahkan, demi menjaga keamanan daerah polri mempunyai bhabinkamtibmas yang Berkewajiban selaku anggota Kepolisian yang bertugas di tingkat desa sampai dengan kelurahan adalah menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, serta untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga binaannya.
Dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas mempunyai berbagai macam bentuk program, seperti melaksanakan Door to door system, melakukan sambang Kamtibmas, patroli dialogis, dan juga melakukan problem solving terhadap warga yang bermasalah.
“Ingat kejahatan terjadi bukan hanya ada niat sepelaku tapi juga ada kesempatan jadi kita harus waspada untuk tidak memberikan kesempatan sekecil apapun kepada pelaku kejahatan. Dengan cara saling menjaga dan memberikan informasi ketika ada gangguan kamtibmas, hidupkan kembali poskamling dan sebagainya kami polri tidak akan bias bekerja sendirian tanpa bantuan dari masyarakat juga dalm menjaga keamanan di lingkungannya,”ujarnya.
“Mari saling bekerja sama dalam menjaga keamanan dan kewaspadaan didaerah atau lingkungannya masing masing,”tutupnya.