Terasmedia.co Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang diketuai Parmatoni SH dengan hakim anggota Sri Suharini SH MH dan Martin Ginting SH MH Menghukum tiga terdakwa kasus judi online masing-masing hanya 1 tahun penjara.
Pembacaan putusan yang sempat ditunda-tunda oleh majelis hakim selama dua kali masa persidangan tersebut sempat mengundang tanya karena tidak diterapkannya azas peradilan cepat, murah dan tepat.
Perlu juga diketahui, dalam sidang sebelumya pembacaan tuntutan juga sempat tertunda selama Empat kali masa persidangan, sehingga baru dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena dari Kejati DKI Jakarta, pada persidangan Selasa (7/3/2023) lalu.
Setelah dibacakan tuntutan oleh JPU Magdalena terhadap ketiga terdakwa yakni Hendri Winata, Helmi bin Hendri Winata dan Yoeneta Della Rahman Dhania dengan masing-masing terdakwa dihukum 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara pada (7/3/2023) lalu, maka majelis menunda persidangan satu pekan pada Selasa (14/3/2023) dengan agenda pembacaan putusan.
Tetapi ditunda kemudian hingga Selasa (21/3/2023) dengan agenda juga pembacaan putusan. Namun baru Selasa (28/3/2023) pembacaan putusan baru dibacakan. Saat pembacaan putusan, JPU Magdalena tidak ada dalam persidangan, tetapi digantikan jaksa Bharoto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga : Siswa Miskin di Lebak Berprestasi Saat Wabah Corona
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Parmatoni tersebut mengatakan bahwa terdakwa Helmi Bin Hendry Winata, dan terdakwa Yoeneta Della Rahman Dhani, serta terdakwa yang berkasnya terpisah yaitu Hendry Winata dihukum masing-masing 1 tahun dipotong selama berada dalam tahanan sementara, kata Parmatoni saat membacakan putusannya pada persidangan di PN Jakbar, Selasa (28/3/2023).
Pada persidangan sebelumnya terhadap ketiga terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 6 Penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perjudian online secara bersama-sama, dan dikenai Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa Hendry Winata yang berkasnya disidangkan secara terpisah dikatakan bersalah seperti diatur dan diancam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
Sementara barang bukti berupa : ATM warna Kuning Gold Bank BCA ATM Bank PERMATA warna putih atas nama Eka Wardhani ATM MANDIRI Warna Kuning, Handpone iphone tipe 11 pro warna Gray simcard No : 08236-333-211, Handphone vivo warna Putih berikut simcard, Handphone vivo warna Biru berikut simcard, Handhhone Nokia warna hitam berikut simcard, Handphone Nokia Warna Biru berikut simcard, komputer merek Xiaomi, komputer merek Samsung, Flasdisk 2 GB merek Toshiba, 1 lembar kwitansi penyewaan Apartemen City park Tower F7 No.19 pada tanggal 08 Juli 2022 seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Atas rendahnya tuntutan dan juga Vonis oleh majelis hakim khususnya kepada terdakwa Hendry Winata selaku penyelenggara judi online tersebut, mengundang tanya, terlebih ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE yang mana berbunyi pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah, terlebih terjadinya penundaan pembacaan tuntutan dan juga putusan selama masa persidangan. (Acym)