TERASMEDIA.CO LEBAK – Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN 1 ) Kecamata Cileles saat ini sedang di rehabilitas, oleh pihak rekanan, namun sayang diduga pihak pelaksana pembangunan rehabitasi sekolah tersebut diduga tidak mentaati Undang Undang Komisi Informasi Publik, karena dalam melakukan kegiatan tersebut pihak pelaksana tidak membuat Papan Informasi Publik sesuai aturan yang berlaku dalam Undang – undang KIP, sehingga jangankan Sosial Contol atau Masyarakat, untuk ikut mengawasi, pihak sekolahpun tidak tau, anggaranya berapa dan apa saja yang akan di rehabilitasi. seperti saat Terasmedia.co, menemuai Edi Sutardi, selaku Kepala sekolah pada 24/10/2023
Menurut Edi Sutardi, dirinya tidak tau menau soal anggaran dan jenis pekerjaannya, apalagi RABnya, karena sepengetahuannya pihak pelaksana tidak memasang papan informasinya.
“Iya Pak, kita kurang tau jumlah anggarannya berapa dan yang lainnya, karena pembangunan tersebut langsung di kerjakan dari pusat melalui pemborong infotmasinya, yaitu H. Udin dari Gunungkencana, Kami juga bertanya – tanya mengenai papan informasi dan RAB-nya jika ingin bertanya silahkan tanyakan saja langsung ke pemborongnya pak,” Ungkapnya
Sentara itu, Idin sellaku mandor yang mengerjakan pembangunan tersebut saat di konfirmasi menjelaskan bahwa memang pembangunan tersebut tidak ada papan informasinya dari awal.
“Kita disini cuman kerja aja pak, dan baru bekerja sekitar 5 harian dan yang kerja disini ada 7 orang, mulai dari hari Kamis kemarin, tetkait papan informasi, dari awal kita belum pernah melihatnya. Namun untuk lebih jelasnya silahkan bapak tanyakan langsung ke pihak pemborong,”Pungkasnya
Laporan Anhar zaenal/RK