TerasMedia.co, Banten | Disamping Maraknya pertambangan galian tanah Ilegal yang meresahkan lingkungan masyarakat, Matahukum sebut “penyidik polda terapkan undang² kejahatan perekonomian.
Melakukan kegiatan pertambangan diarea kawasan milik negara secara melawan hukum dengan memperdagangkan hasil tambang pasir yang merugikan negara untuk mendapatkan keuntungan,akibat dari perbuatannya melakukan pertambangan secara illegal negara mengalami kerugian dan merusak kawasan tanah milik negara dibawa pengusaan milik perhutani”,Pungkas sekjen matahukum.
Baca Juga : Atensi Publik, Kasatreskrim Baru Didorong Tuntaskan Galian Pertambangan Ilegal di Lebak
Matahukum juga minta kepada penyidik polda Banten agar memanggil dan memeriksa pihak perhutani untuk diminta keterangannya agar bertanggung jawab terjadinya penambangan pasir illegal secara melawan hukum di kawasan perhutani milik negara.
“Perhutani harus bertanggung jawab secara hukum atas galian pertambangan pasir secara illegal dan melawan hukum terhadap pelaku usaha itu”. Tuturnya.
Perhutani harus bisa memberi sanksi hukum pidana maupun denda ganti rugi atas perbuatan pelaku usaha itu atas perbuatannya melakukan pengrusakan dan penambangan pasir secara illegal dan harus bertanggung jawab mengembalikan keutuhan kawasan milik negara itu yang telah dirusak secara melawan hukum.
“Namun bilamana perhutani tidak dapat mempertanggung jawabkan dan memberi sanksi pidana dan ganti rugi kerugian negara terhadap pelaku penambang illegal maka patut saya menduga pihak perhutani terlibat atas penambangan pasir illegal itu”, tutur beliau.
Ini Juga : DPP KNPI Dukung Pelaporan PT AUM dan Galian di Pagintungan ke Mabes Polri
Mata hukum juga meminta penyidik polda banten agar cermat menerapkan penyidikan secara keadilan dan kemamfaatan hukum terhadap tambang galian pasir yang merupakan kejahatan cara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dari sektor sumber daya alam serta menimbulkan kerusakan kawan hutan milik negara sebagai tanggung jawab perhutani.
Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.