Terasmedia.co, Jakarta – Kantor Pertanahan Kota Admnistrasi Jakarta Pusat gelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Kerjasama tersebut berkaitan Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang antara Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan cara penandatanganan kerjasama yang berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Jalan. Merpati No.5, RT.7/RW.10, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan antara Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bapak Dr. Sigit Santosa, S.Si., M.App.Sc. dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jakarta Pusat, Bapak Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H.
Dalam Kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat turut hadir Pejabat Struktural Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meneguhkan komitmen pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama dan sinergitas.