TerasMedia.co, Bogor | Penghentian Perkara Pidana Anak dengan Ancaman Pidana di Atas Tujuh Tahun Penjara .
Tindak pidana merupakan salah satu bentuk penyimpangan norma yang dapat dilakukan baik oleh pelaku dewasa maupun pelaku anak.
Seperti halnya bagi pelaku tindak pidana dewasa, anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Meskipun demikian, proses peradilan bagi anak perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifat khasnya agar tidak menyebabkan anak semakin terjerumus ke arah yang lebih buruk. Untuk itu guna melaksanakan proses peradilan bagi anak disusunlah undang-undang khusus yaitu UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam penyelesaian perkara anak, sebelum memasuki proses peradilan, yang pertama harus diupayakan oleh penegak hukum, keluarga dan masyarakat adalah penyelesaian di luar jalur peradilan yaitu melalui penerapan keadilan restoratif dan diversi.
Hal ini ditujukan untuk menghindarkan dampak buruk atas peradilan terutama stigma yang melekat pada anak. Diversi dapat dilakukan mulai dari tahap penyidikan sampai tahap pemeriksaan oleh hakim dengan mempertimbangkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang dihimpun oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam konteks penanganan perkara anak yang berkonflik dengan hukum, tujuan diversi adalah sebagai berikut :
Baca Juga : Lapas Cirebon Ikuti Pelantikan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Cirebon
1. Mencapai perdamaian antara korban dan Anak.
Keputusan yang diambil dalam diversi merupakan keputusan bersama berbagai pihak, khususnya Anak dan korban. Keputusan bersama ini diharapkan lebih bisa memuaskan dan memenuhi rasa keadilan semua pihak. Oleh karena itu perdamaian antara Anak dan korban dapat diwujudkan.
2. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan
Sesuai dengan definisinya, pelaksanan diversi dalam menyelesaikan perkara Anak akan mengesampingkan proses peradilan.
3. Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan.
Penyelesaian perkara Anak di luar proses peradilan menutup peluang terjadinya penahanan maupun pemenjaraan terhadap Anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditegaskan bahwa kesepakatan dalam diversi tidak menyebutkan adanya hal yang bersifat perampasan kemerdekaan.
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.
Masyarakat merupakan salah satu pihak yang harus dilibatkan dalam proses diversi. Sekalipun kesepakatan diversi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Anak dan korban, namun pada dasarnya kesepakatan tersebut diambil setelah mendapatkan saran ataupun pendapat masyarakat.
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak
Diversi tidaklah berarti Anak dibebaskan dari tanggung jawab atas perbuatannya. Oleh karena itu, dengan adanya diversi ini setiap perkara Anak tidak begitu saja dialihkan keluar proses peradilan. Melalui diversi ini, Anak tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah berupa pengakuan atas perbuatannya, kesediaan mengganti kerugian, maupun hal-hal lain yang disepakati.
Tidak semua perkara anak wajib diupayakan diversi, adapun persyaratan suatu perkara anak untuk dapat dilakukan upaya diversi berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Meskipun sudah diatur demikian melalui UU SPPA namun dalam praktek pelaksanaannya tidak jarang ditemui penghentian perkara anak yang diancam pidana 7 (tujuh) tahun atau lebih melalui Diversi.
Dua tahun setelah UU SPPA disahkan, ketentuan mengenai diversi secara khusus di tingkat pengadilan oleh Hakim diatur pula dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hanya saja yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan tentang persyaratan diversi dalam UU SPPA dengan Perma No. 4 Tahun 2014. Dalam Pasal 3 Perma mengatakan bahwa, “Hakim anak wajib mengupayakan diversi dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan tindak pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan, subsidaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan)”.
Perbedaan ketentuan di atas menimbulkan pertanyaan apabila terdapat dua ketentuan yang berbeda bagaimana kedudukan Perma dalam hierarki perundang-undangan bila di bandingkan dengan posisi undang-undang itu sendiri.
Perbedaan ketentuan ini menimbulkan ketidakpastian dalam ranah praktek penegakan hukum acara anak. Pelaksanaan diversi di tingkat pengadilan menjadi diskresi masing-masing hakim ketika memeriksa perkara anak.
Ditinjau dari segi hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 yang mengganti UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perma memiliki kedudukan di luar hierarki peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian Perma termasuk jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Ini Juga : Bapas Bogor dan NCC Berbakti Latih Klien Pemasyarakatan Membuat Mie Ayam
Pelaksanaan penghentian pemeriksaan perkara pidana di Indonesia dapat dilakukan dalam beberapa kondisi ditingkat penyidikan pemeriksaan perkara dapat dihentikan bila mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu dalam hal :
a. Tidak terdapat cukup bukti
b. Peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana
c. Penyidikan dihentikan demi hukum
(nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kadaluwarsa)
Selain ditingkat penyidikan, penghentian pemeriksaan perkara dapat dilakukan karena penyampingan perkara (deponering) demi kepentingan umum ataupun karena putusan sela di pengadilan.
Berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, meskipun seluruh unsur tindak pidana terpenuhi namun dimungkinkan tidak dilakukan penuntutan dan pemidanaan terhadap pelaku anak. Pandangan tersebut dilandasi bahwa tujuan yang ingin ditegakan dalam UU SPPA adalah menegakan keadilan restoratif.
Maksud dari keadilan restoratif dalam Pasal 1 angka 6 UU SPPA adalah bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Isi dari Pasal 1 angka 6 UU SPPA secara jelas menyebutkan bahwa pemidanaan yang dilakukan tidak didasarkan oleh pembalasan atau retributif melainkan dengan mengutamakan tujuan lain yaitu pemulihan kembali pada keadaan semula.
Hadirnya konsep keadilan restoratif dalam peradilan anak tidak lepas dari filsafat pemidanaan di Indonesia dipengaruhi prinsip utilitarianisme.
Filsafat dan teori penghukuman yang berangkat dari utilitarianisme melihat manusia sebagai individu yang rasional dan selalu memiliki tendensi untuk mencari manfaat. Paham utilitarianisme berpendapat bahwa hukum pidana harus mewujudkan fungsi tertentu seperti upaya pencegahan dan menjaga ketertiban yang lebih penting dari pada sekedar melakukan pembalasan. Restoratif atau pemulihan dalam UU SPPA merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai dari paham utilitarianisme.
Kesimpulannya, terlepas dari perbedaan ketentuan yang mengatur tentang kategori tindak pidana yang dapat dilakukan diversi, dalam tindak pidana oleh anak yang diancam hukuman lebih dari tujuh tahun aparat penegak hukum mengambil pendekatan dengan prinsip utilitarianisme yaitu tidak menghukum tidak selalu menandakan tidak menghormati korban atau pelanggar.
Penghormatan terhadap nilai moral individu dapat tetap ditegakan dengan penggantian hukum yang berorientasi pada pencegahan dan remediasi. Pidana tidak boleh dijatuhkan semata-mata sebagai respon dilakukannya kejahatan atau hanya melihat ke masa lalu saja. Pidana harus melihat masa depan serta harus memiliki tujuan dan manfaatnya baik bagi pelaku, korban dan maupun masyarakat.
Penulis : ( Julizar Jusuf)
Editor : (Dn)