Pengusaha Galian dan LKM Rangkasbitung Utus Mediasi ke Redaksi Teropongistana.com

Pengusaha Galian dan LKM Rangkasbitung Utus Mediasi ke Redaksi Teropongistana.com I Teras Media

Terasmedia.co Lebak – Buntut pemberitaan teropongistana.com terkait laporan masyarakat ke Kapolda Banten tentang adanya dugaan galian tanah merah ilegal di Lebak. Hal itu menyebabkan beberapa orang mengaku suruhan dari pihak yang tertulis dalam surat laporan masyarakat ke Polda Banten.

Mereka mencoba untuk melakukan negosiasi berita yang telah tayang di media teropongistana.com agar pemberitaan tak dilanjutkan.

Baca juga : Oknum Brimob Diduga Rampas HP Wartawan Saat Liputan Galian Kabel PT Telkom

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, dari Direktur Utama LKM Rangkasbitung Frengky Nainggolan menanggapi viralnya di media sosial pemberitaan adanya laporan masyarakat ke Polda Banten tentang maraknya galian tanah merah ilegal di Lebak. Menurut Frengky, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada lawyer LKM untuk melakukan somasi.

“Betul, kita sudah serahkan ke lawyer LKM untuk somasi sumber yg menyebutkan galian didanai oleh lkm (karena itu hoax-red),” kata Frengky Nainggolan lewat pesan WhatsAppnya sambil memberikan simbol senyum, Selasa (7/2).

Selain itu, kata Frengky pihaknya juga tak menyalahkan media, karena dia sendiri telah melihat surat tersebut. Hanya saja, kata Frengky, ia menyayangkan tak adanya informasi terlebih dulu ke LKM, apakah informasi surat itu benar sesuai fakta.

“Yah kita tidak menyalahkan media, kita juga sudah liat surat itu,” singkat Frengky.

Sementara itu, tokoh masyarakat paling berpengaruh di Provinsi Banten dan Wakil Ketua Umun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Mulyadi Jayabaya (JB) angkat bicara terkait dengan adanya surat laporan masyarakat ke Polda Banten mengenai maraknya galian tambang ilegal di Lebak. Menurut Jayabaya, sangat wajar jika ada laporan masyarakat karena tanpa izin dan merusak lingkungan.

“Wajar, tanpa izin dan merusak lingkungan,”ucap Mantan Bupati Lebak dua periode tersebut kepada Teropongistana.com melalui pesa WhatsAppnya, Selasa (7/2) sekira pukul 22.13 WIB.

Selanjutnya, salah seorang pengusaha galian tanah merah di Lebak merasa pihaknya tertekan atas pemberitaan terkait dengan laporan masyarakat ke Polda Banten. Dimana dalam isi surat laporan dijelaskan telah terima dari Ibu Santi berupa Tagihan DO Galian Seijin (Alat Cakra) periode tanggal 12-14 januari 2023 sebanyak 58 RIT BMA : 58X Rp 3350,000,= 19,430.000 jumlah RP 19.430.000 (Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dikroscek penerima Nur Afifah 17 Januari 2023.

“Saya merasa tertekan dari pihak LKM Rangkasbitung, bahkan saya akan disomasi oleh pihak LKM sebab saya dianggap sebagai sumber munculnya pemberitaan ini,” kata Santi saat menghubungi redaksi Teropongistana.com lewat sambungan Whatsapnya, Selasa (7/2) pukul 17.05 Wib. (Tim/Red)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait