Pentolan Aktivis 98 Kawal Penetapan Tersangka Tambang Emas PT SBJ di Lebak

Pentolan Aktivis 98 Kawal Penetapan Tersangka Tambang Emas PT SBJ di Lebak I Teras Media
Keterangan foto : Wakil Ketua Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Provinsi Banten Yusuf Reza Soleman, Senin (23/1/2024)

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Ketua Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Provinsi Banten Yusuf Reza Soleman meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnakker) Lebak dan Imigrasi untuk mengecek Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di PT Samudera Banten Jaya (SBJ). Hal tersebut, kata Yusuf Reza Soleman karena banyaknya informasi banyak pekerja dari WNA yang melakukan aktifitas tambang di PT SBJ.

“Pemerintah mesti mengetahui jumlah WNA yang bekerja di PT SBJ, bagaimana dokumen mereka tinggal. Resmi atau tidak, nah Tim Pengawasan Orang Asing perlu terjun ke lokasi untuk memastikan keberadaan mereka di Indonesia, berapa jumlah keseluruhan yang ada di PT SBJ, ” Kata Wakil Ketua Bara JB Banten, Yusuf Reza Soleman yang kerap disapa Che Yures, Senin (23/1/2024)

Lebih lanjut, pria berbadan besar tersebut juga mendukung langkah penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusa) yang dalam minggu ini akan menetapkan tersangka. informasinya, kata pentolan aktivis 98 tersebut menjelaskan, penetapan tersangka yang dilakukan GAKKUM KLHK berkaitan aktifitas tambang emas milik PT SBJ di Kampung Cikoneng, Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Lebak.

Bacaan Lainnya

“Kita dari relawan Joko Widodo Banten mengawal terkait penetapan tersangka oleh GAKKUM KLHK. Kita tunggu minggu ini penetapan tersangkanya, soalnya ini sudah meresahkan aktifitas tambang emasnya,” tutur aktifiis 98 tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa, timPenyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengatakan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka terkait aktifiitas pertambangan yang dilakukan oleh pertambangan emas milik PT Samudra Banten Jaya (SBJ). Lokasi tambang emas tersebut berlokasi di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan CiibeberCiibeber, Lebak.

“Minggu depan kita akan tetapkan tersangka dari aktifitas pertambangan emas milik PT SBJ di Cibeber Lebak. Saat ini, kita tetap berproses, ” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin saat dihubungi lewat sambungan Whatsapnya, Sabtu (20/1/2024)

Lebih lanjut, Taqiuddin juga menyebut pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu orang yang kompeten di PT SBJ yaitu salah seorang dari Warga Negara Asing (WNA) asal China. Namun, Taqiuddin tidak merinci untuk inisial nama yang dia sedang periksa.

“Komisaris dari PT SBJ yang dari China kita sedang periksa, nanti hasilnya kita berikan informasinya ke teman-teman media, ” ucap Taqiuddin.

Selanjutnya, Taqiuddin juga akan menerjunkan tim Gakkum KLHK ke lokasi tambang emas yang ada di PT SBJ. Karena kata Taqiuddin, pihaknya mendapatkan informasi bahwa dalam lokasi tambang emas PT SBJ yang di police line masih ada orang yang beraktifitas bahkan tinggal menunggu disana.

“Nanti akan ada tim penyidik dari Gakkum KLlHK ke lokasi tambang emas PT SBJ, ” sebut Taqiuddin.

Disinggung terang berapa jumlah orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aktifitas tambang emas milik PT SBJ yang diduga mencemari lingkungan. Taqiuddin belum bisa memastikan, karena menurut dia saat ini sedang berproses.

“Nanti kita kabari ya, saat ini masih berproses pengeriksaan dalam kasus PT SBJ ini, ” sebut Taqiuddin.

Untuk diketahui sebelumnya, dari GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dr. Ardhi Yusuf tutun ke lokasi tambang emas PT SBJ untuk meningkantkan dari status peringatan menjadi perlarangan. Terhitung hari ini tidak boleh ada lagi aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan PT SBJ karena sudah ada perubahan dari status pengawasan menjadi status penyidikan. Selain itu, dalam sidang tersebut juga, perlu adanya pengawasan secara ketat terhadap perusahaan PT. SBJ karena disinyalir perusahaan tersebut masih membandel tetap beroperasi meskipun sudah ada penutupan dari KLHK RI.

“Iya Pak. ada tim untuk menindaklanjuti penanganan perkara segel tambang emas PT SBJ di Warung Banten, Kecamatan Cibeber. Statusnya dari peringatan sekarang menjadi pelarangan, .” Kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tri Widodo saat diminta tanggapan mengenai adanya pengerusakan segel yang dilakukan perusahaan tambang emas PT SBJ, Kamis (14/12/2023)

Di singgung tentang sudah sejauh mana tentang perkara yang saat ini diitangani oleh GAKKUM KLHK, Tri Widodo menjelaskan bahwa baru saja ada yang konfirmasi ke koordinator penyidik terkait hal tersebut. Kata Widodo, pihaknya bersama penyidik GAKUM KLlHK lain minggu ini akan menindak lanjuti nya.

“Minggu ada tim penyidik ke sana Pak, untuk menindaklanjuti adanya pengerusakan segel oleh PT SBJ,” sebut Tri Widodo.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan Warga Lebak Selatan melakukan aksi dengan menolak adanya aktifitas pertambangan emas milik PT Samudra Banten Jaya (SBJ). Aksi tersebut dilakukan di depan PT SBJ di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Ciibeber.

“Kita dari warga Lebak Selatan yang lokasinya tidak jauh dari area pertambangan emas PT SBJ merasa dirugikan karena dampak dari pembuangan limbahnya dibuang ke aliran sungai Cidikit yang mengaliri empat desa, yaitu desa Cibeber, Desa Cidikit, Bayah Timur dan Bayah Barat. Sebelum dicemari oleh limbah dari PT SBJ kerap kali digunakan anak anak kecil untuk mandi dan bermain, tapi kini mereka sudah sudah tidak bisa lagi untuk berenang dan mencuci karena tercemar, ” kata salah satu koordinator aksi Rahmat saat melakukan orasinya, Kamis (14/12/2023)

Lebih lanjut kata Rahmat, pihaaknya juga mendapatkan informasi tentang adanya penggunaan Sianida dalam melakukan pengolahan tambang emas. Kata Rahmat, tentu ini sangat menjadi kekhawatiran warga, mengingat Sianida merupakan bahannya kimia yang sangat berbahaya.

“Kita mendapatkan informasi dari kawan-kawan yang bekerja bahwa pihak perusahan PT SBJ menggunakan Sianida dalam pengolahan tambang emas. Sehingga ini yang menjadi ketakutan warga, ” Tegas Rahmat.

Dikatakan Rahmat, pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi seandainya tuntutan yang dikeluhkan oleh warga tidak akomodir. Menurut Rahmat, ada ribuan warga yang akan turun ke lokasi tambang untuk menolak adanya aktifitas karena mencemari lingkungan.

“Sudah bisa dipastikan kita akan turun lagi dengan massa yang lebih banyak. Ada sekitar ribuan warga yang menolak adanya aktifitas tambang emas PT SBJ di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Ciibeber,” Jelas Rahmat. (Rai/Red)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait