Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Perjalanan Dinas Setda DPRD Biak Numfor

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Perjalanan Dinas Setda DPRD Biak Numfor I Teras Media
Keterangan foto : Penuntut Umum pada Kejari Biak Numfor telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap 2 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kabupaten Biak Numfor T.A 2019, Selasa (3/9/2023)

Terasmedia.co Biak Numfor – Penuntut Umum pada Kejari Biak Numfor telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap 2 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kabupaten Biak Numfor T.A 2019. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Biak Numfor.

“Bahwa adapun peranan dari Tersangka telah secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berupa tidak melakukan penelitian atas kebenaran dokumen pertanggung jawaban keuangan pada Kegiatan Perjalanan Dinas, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap dan telah bersama-sama mengesahkan/menyebabkan keluarnya dana atas beban negara/daerah sehingga bertanggungjawab atas pengeluaran tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Dr E Paulin Numberi melalui pernyataanya, Selasa (3/10/2023).

Dikatakan Paulin Numberi, bahwa akibat dari perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp 1.714.775.599,- (satu milyar tujuh ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Hal tersebut, sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2019 oleh Ahli.

Bacaan Lainnya

“Dimana terhadap Tersangka Y.M.P disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Numberi.

Selanjutnya Numberi menjelaskan, bahwa setelah di lakukan penelitian terhadap barang bukti dan tersangka Y.M.P kemudian Penuntut Umum melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Biak terhadap tersangka. Tujuanya untuk diakukan penahanan dan dari hasil pemeriksaan medis tersebut serta pertimbangan dari Penuntut Umum maka terhadap tersangka di lakukan Jenis Penahanan Kota di Kota Biak selama 20 (duapuluh) hari.

“Tersangka dilakukan penahanan Kota di Biak Numfor selama 20 hari Sejak tanggal 03 Oktober 2023 sampai dengan 22 Oktober 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Nomor : PRIN-01/R.1.12/Ft.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan tindak pidana korupsi di PN Jayapura,” tutur Numberi.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dengan Inisial : Y.M.P. Dia diperiksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Sekretaris DPRD. periode Januari 2018-Mei 2020.

Dimana serangkaian tindakan Penyidikan yang di lakukan Tim Penyidik telah mengumpulkan dan menemukan 2 (dua) alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kab. Biak Numfor T.A 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr Paulin Numberi melalui rillisnya, Rabu (12/9/2023).

Ikuti kami di Google News