Penyidik JAM Pidsus Sita Tanah seluas 179,4 Hektar milik Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro

Penyidik JAM Pidsus Sita Tanah seluas 179,4 Hektar milik Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro I Teras Media

Penyidik JAM Pidsus Sita Tanah seluas 179,4 Hektar milik Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro

Penyidik JAM Pidsus Sita Tanah seluas 179,4 Hektar milik Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro I Teras Media

 

Terasmedia.co, – Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Andi Herman didampingi oleh Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada JAM PIDSUS Dr. Undang Mugopal menyampaikan bahwa telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Bacaan Lainnya

Baca jugaKejagung Harus Fair and Justice Dalam Kasus Impor Baja

Sita Eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan pada hari Kamis (15/12/2022). Bertempat di Kantor Camat Muaragembong Kabupaten Bekasi.

Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah dengan luas 1.794.065 M2 (179,4 HA) yang berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

“Aset yang telah disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil dari pelelangan tersebut akan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kamis(15/12)

Pelaksanaan sita eksekusi didasarkan oleh Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P -48A) dengan Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Kembali Memperoleh Penghargaan Atas Keterbukaan Informasi Publik Melalui Media Online

Selanjutnya, dalam perkara ini yang terjadi sejak tanggal 01 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro dengan jumlah aset yang disita sebanyak 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan sebanyak 11.136.918 M2 (1113,69 HA) yang terletak dibeberapa kota diantaranya yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait