PERADI : Penasihat Hukum Selain Advokat Tidak Dibenarkan

PERADI : Penasihat Hukum Selain Advokat Tidak Dibenarkan I Teras Media

Jakarta – Pernyataan Kababinkum TNI ekses dari Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polresta Medan yang pada pokoknya TNI dibolehkan menjadi Penasihat Hukum untuk keluarga dengan merujuk pada Ketentuan internal TNI,” Jakarta, 13 Agustus 2023.

Baca juga: Direktur Eksekutif Imparsial Angkat Bicara Terkait Kasus Mayor Dedi Hasibuan 

Menanggapi hal tersebut, Luhut MP Pangaribuan, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan bahwa Penasihat Hukum sebagaimana UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP adalah Advokat.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Oknum TNI Sambangi Polrestabes Medan, ‘Normalisasi Intimidasi’ Penegakan Hukum Berulang

” Advokat adalah pemberi jasa Hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sebagaimana UU Advokat. Dengan demikian tidak dibenarkan secara hukum yang bukan Advokat menjalankan profesi sebagai Advokat,” kata ketua umum Peradi Luhut MP Pangaribuan tersebut.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait