Terasmedia.co Jakarta | Perampokan Yayasan Trisakti oleh pemerintah merupakan contoh buruk dalam menyelesaikan masalah. Setelah Kemendikbudristek gagal merampok secara legal, mereka kini menggunakan dalih perubahan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) untuk tetap menguasai Yayasan Trisakti. Padahal Trisakti merupakan kampus swasta yang bukan ranah Kemendikbud untuk di-PTNBH-kan.
Demikian disampaikan Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Minggu (22/9/2024) di Jakarta.
Nugraha menegaskan sangat tidak fair kalau Kemendikbud kalah dalam perkara di Mahkamah Agung, lalu merekayasa hukum untuk memaksa Universitas Trisakti menjadi PTNBH.
“Ini perbuatan tidak mendidik dan membodohi masyarakat. Apalagi dengan merekayasa hukum,” paparnya.
Nugraha menegaskan bahwa pemerintah harus membedakan antara badan hukum dan aset. Aset itu kepemilikannya berupa sertifikat, HGB dan lainnya sedangkan badan hukum itu adalah seperti akta.
“Dalam konteks Yayasan Trisakti, seandainya terjadi sengketa aset, kalau mau diambilalih, ya asetnya saja, kenapa harus diambilalih badan hukumnya atau rumahnya,” paparnya.
Nugraha mencontohkan, ibarat seseorang menyewa tanah untuk didirikan perusahaan. Lalu didirikanlah perusahaan itu dan berkembang pesat di mana-mana. Belakangan si pemilik tanah ingin mengambil tanah, ya ambil saja tanahnya, tidak perlu termasuk perusahaan milik penyewa tanah.
“Ini kok Yayasan Trisakti mau diambilalih semua. Bahkan badan hukum diubah. Ini kalau kata Bung Rocky dungu. Kemendikbud seharusnya proporsional dalam menyelesaikan masalah. Gunakan pendekatan hukum bukan kekuasaan,” tegasnya.
Tragedi penyerobotan Yayasan Trisakti ini bermula ketika Mendikbudristek, Nadiem Makariem mengeluarkan SK Menteri Nomor 330/P/2022, pada 24 Agustus 2022.
Landasan hukum ini dipakai Kemendikbudristek untuk merampok Yayasan Trisakti dengan mengangkat nama-nama pejabat tinggi negara yang didapuk menjadi pengurus Yayasan Trisakti Dadakan yang berjumlah 13 orang.
Surat Keputusan Menteri ini menurut Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof Dr Anak Agung Gde Agung melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina. Tak hanya itu, para pembina dadakan itu jelas tidak tahu sejarah perjalanan Yayasan Trisakti.
Anak Agung tidak tinggal diam. Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut kemudian digugat oleh pengurus Yayasan Trisakti Asli Prof. Dr.Anak Agung Gde Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan Yayasan Trisakti Dadakan dianggap tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan Kemendikbudristek harus mengembalikan Yayasan Trisakti kepada pengurus asli. Tidak hanya itu, Kemendikbudristek juga wajib memulihkan nama baik pengurus yayasan asli.
Tak percaya dengan putusan PTUN, pihak Kemendikbudristek kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Di tingkat banding, PT TUN menolak gugatan Kemendikbudristek, artinya Yayasan Trisakti Dadakan tak punya kekuatan hukum sama sekali dalam melakukan aktivitasnya. Mereka harus membubarkan diri dan mengembalikannya kepada pengurus yang lama. Menguatkan putusan di tingkat pertama, pengadilan juga memerintahkan Kemendikbudristek harus memulihkan nama baik pengurus Yayasan Trisakti yang telah dirampoknya.
Tak mau menaati hukum, pihak Kemendikbudristek menunjukkan pembangkangannya dengan tidak mengindahkan putusan PTTUN, justru mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung.
Lagi-lagi Kemendikbudristek harus gigit jari. Kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung. Putusan kasasi ditetapkan pada Senin, 12 Agustus 2024 dengan nomor perkara 292/K/TUN/2024, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Mendikbudristek dan Cahyo Rahardian Muzhar, dkk., menetapkan dua putusan pengadilan di bawahnya, yakni PTUN dan PTTUN. Kemendikbudristek harus hengkang dari kantor Yayasan Trisakti karena tak punya landasan hukum.
Apa yang terjadi? Sampai hari ini mereka masih bercokol di kantor Yayasan Trisakti yang sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasa warsa,” kata Anak Agung.
Narasi PTNBH menurut Anak Agung hanya untuk mempengaruhi persepsi publik tentang status perguruan tinggi negeri. Padahal kampus Universitas Trisaksti adalah kampus swasta yang tidak bisa begitu saja diubah ke PTNBH.
Mereka kata Anak Agung ingin menciptakan stigma kampus negeri yang terkesan murah di Universitas Trisakti. Padahal maksudnya adalah PTNBH yang artinya pengelola kampus harus menghidupi sendiri keuangannya.
“Sungguh ironis, kampus Universitas Trisakti selama ini berstatus swasta yang cukup berkualitas. Tiba-tiba beberapa orang ambisius ingin menguasai Trisakti. Iming-imingnya berubah ke perguruan tinggi negeri. Padahal setelah itu, diubah lagi statusnya ke PTNBH. Ini kan akal-akalan. PTNBH itu maksudnya suruh cari duit sendiri,” tegasnya.
Jadi, lanjut Anak Agung, motif mereka sudah jelas bahwa mereka ingin mengkomersialkan Universitas Trisakti atas nama PTNBH.
*Kampus PTNBH Lebih Mahal*
Penetapan bentuk pengelolaan PTNBH diamanatkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Sampai saat ini baru ada 22 perguruan tinggi negeri yang berubah status dari PTN menjadi PTNBH.
Praktis pendidikan yang juga Guru Besar sebuah PTN, Profesor Doktor Ketut Surajaya menyatakan dari 22 Perguruan Tinggi Negeri yang diubah statusnya menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), semua mengalami masalah mahalnya biaya UKT. Dari jumlah itu para mahasiswa rata-rata menyatakan biaya UKT sangat tinggi, bahkan ada mahasiswa S3 yang putus tengah jalan karena tak mampu membayar biaya kuliah.
“Bisa dikatakan PTN BH justru memberatkan mahasiswa,” katanya dalam sebuah diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Nugraha Bratakusumah menegaskan bahwa UU Nomor 12 tahun 2012 adalah undang-undang tentang perguruan tinggi negeri bukan perguruan tinggi swasta. Nugraha mempertanyakan mengapa Kemendikbudristek menyasar Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri dan tidak memerlukan bantuan pemeritah.
Nugraha mencium ada gelagat kurang baik dari Kemendikbudristek bahwa status Universitas Trisakti akan diubah dulu ke perguruan tinggi negeri untuk kemudian di-PTNBH-kan. “Ini namanya rekayasa hukum,” paparnya.
Menurut Nugraha, persoalan antara Yayasan Trisakti dengan pemerintah sesungguhnya masalah sederhana yang sudah mendekati titik temu. Namun ia mempertanyakan kenapa melebar ke persoalan PTNBH.
“Bukankah sebaiknya patuhi saja putusan Mahkamah Agung? Mengapa harus menyeret-nyeret PTNBH dengan terus mengutak-atik Yayasan Trisakti? Fokus saja pada persoalan hukum yang final dan mengikat,” saran Nugraha.
Nugraha menegaskan bahwa tiga proses pengadilan dari PTUN, PTTUN dan Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti selalu menang. Maka dengan demikian SK Mendikbud tersebut batal demi hukum dan tidak ada upaya hukum yang bisa diajukan oleh Kemendikbud.
Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 yang intinya pejabat negara tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali, saat kalah dalam kasasi. “Ini tidak hanya final dan binding, tetapi sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. SK Mendikbud Nomor 330/2022 sudah batal.
Nugraha menyarankan Menteri Nadiem Makarim untuk melakukan eksekusi secara volunetary, tanpa menunggu perintah pengadilan, karena putusannya sudah incracht.
“Saya percaya Pak Nadiem orang hebat. Ia akan segera menghapus Kepmen itu, dan merehabilitasi nama baik Prof Dr Anak Agung. Jika tidak mau secara voluntary, terpaksa kami akan ajukan ke pengadilan,” tegasnya. (abd/ant).