Perangkat Desa Di Lebak Dilaporkan Warganya Akibat Pungut Biaya Pembuatan KTP Dan KK

Perangkat Desa Di Lebak Dilaporkan Warganya Akibat Pungut Biaya Pembuatan KTP Dan KK I Teras Media

TERASMEDIA.co, Lebak – Warga masyarakat terdampak gusuran waduk karian di Desa Sukajaya Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Banten yang saat ini di relokasi ke beberapa tempat diantaranya ke Kampung Sintalwangi, Cibebek dan Kemangbaru Desa Sukajaya Kecamatan Sajira Laporkan Perangkat Desa ke Polres Lebak Unit Tipikor, terkait adanya pungutan pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebesar 50.000 rupiah oleh pihak Pemerintah Desa Sukajaya.

Demikian hal tersebut di ungkapkan oleh H. Dodo, salah satu warga Kampung Sintalwangi yang dulunya berdomisili di Kampung Taganjing, saat di Konfirmasi Teras Berita di Mapolres Lebak, pada 24/2/2023

“Saya mewakili masyarakat Sintawangi barusaja melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian Polres Lebak, terkait adanya pungutan pembuatan KTP dan KK oleh pihak Pemerintahan Desa Sukajaya, sebesar 50.000 rupiah. Kami masyarakat Kampung Sintalwangi sangat menyayangkan dengan adanya biaya pembuatan KK dan KTP sebesar 50.000 rupiah, oleh perangkat Desa Sukajaya melalui para RTnya, bahkan menurut informasi dari Masyarakat ada yang lebih dari 50.000,. Meskipun nilainya hanya 50.000 akan tetapi bagi kami ini sangat ironis mengingat pembuatan KK dan KTP tersebut jumlahnya sangat banyak hampir sekitar 2.000. an lebih se Desa Sukajaya mengingat hampir semua warga desa Sukajaya pindah alamat ke tempat tinggalna yang baru akibat pembebasan waduk karian” Ujarnya

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut iya memgatakan, padahal setau kami pembuatan KTP dan KK tersebut di gratiskan oleh pihak pemerintah, apa lagi ini kan ga harus rekaman dan lain sebagainya jadi jika hanya memindahkan data lama ke data baru kami kira ga mungkin sampai sebesar ini, kami menduga ini dijadikan ajang bisnis oleh pihak Pemerintahan Desa,” Pungkasnya

Sementara itu salah satu warga sintangwangi yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan adanya pungutan pembuatan KK dan KTP sebesar 50.000 tersebut

” Iya bener pak keluarga saya juga sama di pintain unag sebesar 50.000 oleh perangkat Desa untuk pembuatan KTP dan KK, karena di KTP dan KK yang lama masih beralamat di Taganjing,” Ucapnya tandes

( RAI )

Ikuti kami di Google News

Pos terkait