PERMISI Desak Erick Thohir Copot Wakapolri di PT Pindad

PERMISI Desak Erick Thohir Copot Wakapolri di PT Pindad I Teras Media

Terasmedia.co Jakarta – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Polri Presisi (PERMISI) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Polri, Jl. Trunojoyo 3, Jakarta Selatan dan Kantor BUMN, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Kelompok yang didominasi oleh mahasiswa ini meminta kepada Erick Thohir selaku Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dari jabatan Wakil Komisaris di PT Pindad. Karena yang bersangkutan juga menduduki jabatan sebagai Wakil Kepala Polisi Republik Indornsia (Waka Polri). Hal ini menyebabkan adanya praktik rangkap jabatan dan rangkap penghsilan.

Rangkap jabatan ini tentu sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Th 2003 Pasal (33) yang berisi Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badanusaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Relawan Desak Jaksa Agung Tetapkan Veri Anggrijono Sebagai Tersangka Impor Baja

Indonesia sebagai negara yang menganut azas demokrasi, jelas termaktub dalam pancasila, pada sila ke 5 kita menjunjung azas “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Lantas, bagaimana mungkin azas keadilan dapat ditegakkan jika dalam sistem birokrasi, dalam hal ini Rangkap Jabatan di tubuh perusahaan BUMN. Terlebih yang melakukan praktik rangkap jabatan ialah petinggi dari institusi penegak hukum itu sendiri.

Bahkan jika di telusuri lebih mendalam, Perwira Tinggi (Pati) Polri tersebut bukan hanya melanggar mengenai regulasi jabatan rangkap, namun juga telah mencederai UU No 2 Tahun 2022 yang berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Diperjelas dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisain “Yang dimaksud dengan jabatan diluar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Polri Presisi (PERMISI) menekankan supaya dugaan maladministrasi ini dapat segera di tengarai dengan kebijaksanaan oleh pemangku kepentingan, seperti Erick Thohir dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untik menonaktifkan Komjen Gatot Eddy Pramono dari jabatan WakaPolri atau Wakil Komisaris Utama di PT Pindad, sebagai perusahaan Plat Merah.

“Kami mendesak Bapak Kapolri untuk copot Gatot Eddy Pramono dari Jabatan Wakapolri. Erick Thohir juga harus ganti Wakil Komisaris PT Pindad.” terang Ilham Pangumbara selaku Koordinator lapangan pada aksi demonstrasi tersebut.

“PT Pindad ini kan perusahaan alutsista bagi TNI AD, mengapa Bapak Wakapolri ikut serta dalam hal yang bukan menjadi tupoksi Polri. Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, PT Pindad urusan TNI AD. ” paparnya di sela-sela orasi

Lebih lanjut ia berharap, Gatot Eddy Pramono masih mengedepankan harapan baik dan kepercayaan rakyat pada institusi Polri, dengan tidak menambah deretan maladministrasi dan bentuk pelanggaran-pelanggaran lainnya.

“Saat ini institusi Polri sedang menjadi pusat perhatian di mata publik, akibat adanya pelbagai pelanggaran yang terjadi. Jangan sampai hanya karena proses rangkap jabatan oleh seorang petinggi polri, yakni Wakapolri semakin menurunkan citra dan marwah institusi. Mundur lah secara bijaksana” terangnya melalui keterangan tertulis

Mereka menyampaikan akan melanjutkan aksi unjuk rasa ke Kementerian BUMN. “Aksi ini bukan kali pertama dan terakhir kawan-kawan sekalian, setelah kita aksi (unras) di Mabes Polri ini kita lanjutkan ke BUMN. Kami akan melangsungkan jilid 2 pekan depan dengan tetap damai dan tertib, ” pungkas Ilham Pangumbara (Jumat, 07/10) di Jakarta

Adapun poin-poin tuntan yang mereka sampaikan sebagai berikut :
1. Mendesak, H. Erick Tohir, B.A., M.B.A. (Menteri BUMN) segera berhentikan KomJend Pol Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si dari jabatan wakil Komisaris Utama. Karena Rangkap jabatan bertentangan dengan UU No. 19 Th 2003 Pasal (33) yang berisi Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badanusaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Meminta, Jend Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si (Kapolri) untuk menonaktifkan jabatan Wakapolri yang di emban oleh KomJend Pol Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si karena rangkap jabatan ini bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2022 yang berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”

3. Mendorong, KomJend Pol Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si sebagai Perwira Tingi Polri (Pati Bintang 3) yang memiliki jiwa Ksatria dapat menentukan pilihan di salah satu jabatan demi menghindari conflict of interest (benturan kepentingan). Negara Indonesia masih banyak pekerja professional yang justru tidak di pekerjakan sesuai tupoksinya. Rangkap Jabatan ini dapat melahirkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang Demokratis. Terlebih PT Pindad (PT Perindustrian TNI Angkatan Darat) sebagai perusahaan BUMN yang bergerak dalam industri pertahanan (Produk Senajata, Amunisi dan Produk industri lainnya yang diketahui dimiliki oleh TNI AD). Sebagaimana, penjabaran dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisain “Yang dimaksud dengan jabatan diluar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

4. Merekomendasikan, Erick Tohir selaku Menteri BUMN untuk dapat menjaga marwah serta komitmen dalam pengelolaan BUMN secara benar sebagaimana amanah Undang-undang dan tagline AKHLAK BUMN. Sebagai Insan BUMN yang ber- AKLHAK harus menegakkan Permen BUMN No. 11/MBU/07/2021. Dalam Peraturan Menteri tersebut jelas mengatur tentang pejabat untuk dilarang merangkap jabatan. Jabatan Wakil Komisaris Utama dan Wakil Kepala Polri sangat membutuhkan kerja keras, kerja cerdas dan loyalitas dengan penuh waktu, Perusahaan BUMN dan Polri membutuhkan konsentrasi yang maksimal demi menjaga kestabilitasan keadamanan Negara, menjaga integritas dan profesionalitas Polri.

5. Mendukung, Polri untuk bekerja secara professional dalam menjalankan misi atau program Presisi, demi melayani masyarakat secara humanis tanpa kekerasan, mengayomi kepentingan publik hingga menjadi penegak hukum yang adil dan amanah. Mengingat Polri hari ini sedang mendapat perhatian penuh dari publik, akibat adanya berbagai dugaan-dugan yang harus dituntaskan oleh Polri. Hal ini semata-mata untuk mengembalikan citra dan marwah institusi Polri. (Jum/Red)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait