TerasMedia.co, Lebak – Menanggapi pernyataan Forwatu Banten di salahsatu media online, yang mana mengatakan data by name by address Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terkait syarat pembangunan gereja di Citra Maja Raya (CMR) fiktif. Vonny salahsatu panitia yang mengumpulkan data tersebut angkat bicara.
“Dari hasil Investigasi dia (Forwatu Banten) yang mengatakan beberapa rumah yang tidak ditemukan di Cluster Legian seperti Legian A.25/30 dan Legian A 32/17 sedangkan Legian A.05/09 tidak berpenghuni, menurut saya itu fitnah yang terlalu memaksakan, karna kenapa saya bilang fitnah jelas – jelas itu tidak benar kami punya datanya kok”. Ucap Vonny kepada awak media. Senin (6/11/2023)
Baca Juga : Perusahaan Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Serang Panimbang Kangkangi Teguran Pemda Lebak
Ia mengatakan, Rumah di Cluster Legian A.25/30 itu jelas – jelas rumah huni dan ada orangnya, sedangkan A 05/09 itu pemiliknya mempunyai 2 rumah, dan dia pindah ke rumah satu lagi di blok A 30/08 untuk A 32/17 kata Vonny itu memang tidak masuk list kami dalam pengajuan.
“Saya kira untuk masalah administrasi perizinan sudah jelas ya tidak ada masalah, kita sama – sama mendengar saat acara peletakan batu pertama kemarin sudah di jelaskan oleh Ibu Bupati sendiri Iti Octavia Jayabaya yang mengatakan bahwa pembangunan Rumah Ibadah Mesjid dan Gereja tidak ada masalah, warga sekitar pun tidak ada yang merasa keberatan, untuk itu saya harap janganlah Tajassus (mencari – cari kesalahan) yang jelas itu tidak benar”. Terangnya
Perlu untuk diketahui beberapa waktu lalu saat acara peletakan batu pertama Rumah Ibadah di Citra Maja Raya (CMR) Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam pidatonya menjelaskan bahwa, sejak dahulu Kabupaten Lebak adalah wilayah yang plural (Keberagaman) untuk itu, dari dahulu banyak bangunan – bangunan gereja di wilayah Lebak bahkan ada Rumah Ibadah vihara.
Bupati 2 priode itu juga menegaskan, pembangunan Rumah Ibadah di CMR sudah tidak perlu lagi menjadi perdebatan, semua persyaratan administrasi terkait perizinannya sudah lengkap dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak sendiri sudah menerbitkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Untuk itu jika ada hal – hal yang lain yang manyampaikan melalui video atau apapun itu bentuknya, untuk memancing keributan jangan terpancing, mari kita bersama – sama menjaga kondusifitas wilayah kita, karna Lebak milik kita semua”. Tegasnya.
Sementara itu Ketua FKUB Lebak H. Haerudin melalui sambungan telepon mengatakan, pembangunan Rumah Ibadah di CMR sudah memenuhi syarat semua sudah di tempuh sesuai peraturan yang berlaku. Untuk itu beliau berpesan kepada masyarakat agar selalu hidup rukun dalam beragama dan bernegara.
Ini Juga : Kementerian ATR/BPN Dorong Pemda Untuk Penyusunan Rencana Tata Ruang Daerah Tahun Anggaran 2023
“Kita harus bisa menjaga kondusifitas dan masing-masing umat beragama itu harus bisa dan mampu melaksanakan ajaran agamanya yang Islam mampu melaksanakan ajaran agamanya, dan non Islam pun harus mampu melaksanakan ajaran agamanya.
Jangan saling menjelekan harus menjaga toleransi antar umat beragama jangan terkesan bahwa kita tidak menghargai orang lain namun kita ingin dihargai oleh orang lain”. Tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa, pembangunan Rumah Ibadah di CMR adalah untuk memenuhi kebutuhan bagi penghuni perumahan tersebut bukan untuk Kecamatan Maja karna kata H. Haerudin penghuni di CMR menganut beragam agama, ada Islam, Kristen protestan sampai Hindu dan Budha.
“Jadi saya tegaskan pembangunan Rumah Ibadah tersebut dibangun untuk internal CMR untuk memenuhi kebutuhan penghuninya, jangan di isukan itu gereja terbesar di asia yang anggarannya dari internasional, itu jelas lontaran dari orang yang sebenarnya tidak tahu apa – apa namun seolah-olah dia tahu apa – apa jadi, jangan berkomentar kalau tidak tahu apa – apa”. Tandasnya
Penulis : Angga. R
Editor : Deni