Perusahaan CV Sinar Karason Jaya Buang Asap Pembakaran Limbah ke Pemukiman, Warga Cium Bau Tiap Hari

Perusahaan CV Sinar Karason Jaya Buang Asap Pembakaran Limbah ke Pemukiman, Warga Cium Bau Tiap Hari I Teras Media
Keterangan foto : aktifitas perusahaan dari CV Sinar Karason Jaya yang bergerak di bidang manufaktur produk kayu, Minggu (3/12/2023)

Terasmedia.co Lebak – Warga Kampung Ketug Dukuh, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengeluh tentang aktifitas perusahaan dari CV Sinar Karason Jaya yang bergerak di bidang manufaktur produk kayu. Pasalnya, perusahaan triplek tersebut kerap kali membuang asap ke pemukiman warga, sehingga mengganggu aktivitas.

Salah seorang warga yang rumahnya tak jauh dari perusahaan CV Sinar Karason Jaya mengaku perusahaan yang terletak di Ketug kerap kali membakar limbah kayu bekas produksi. Menurut Warga setempat, pembuangan asap tanpa cerobong menggangu kesehatan warga.

“Mengganggu aktivitas pak (menyebut wartawan) waktu itu pernah ada warga yang menegur ke perusahaan ngomongnya sih cerobongnya lagi diperbaiki mau dipasang, tapi sampe sekarang belum juga dipasang.” Ucap salah seorang warga sekitar yang namanya minta tak disebut namanya, Minggu (03/12/2023)

Bacaan Lainnya

Sementara itu Andy Alexander pihak management perusahaan CV Sinar Karason Jaya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya tidak menjawab pertanyaan dari wartawan. Malah pesan WhatsApp dari wartawan di screenshot dan dikirim ke salah satu pegawainya. Selanjutnya, pegawai tersebut memberikan screenshot pesan konfirmasi tersebut kepada wartawan, dan meminta wartawan untuk memberi tahukan siapa narasumber yang mengadu tersebut.

Tidak berhenti disitu, dia juga menantang wartawan agar melaporkan kejadian tersebut ke atas, entah itu pemerintah ataupun APH.

Sementara itu, Erik Kepala Bidang (Kabid) pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebak melalui pesan WhatsAppnya mengatakan, pembakaran semacam itu tidak dibenarkan. Ia meminta untuk disampaikan ke LH untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Kegiatan pabrik untuk penanganan limbah itu harus ada prosesnya (tidak dibenarkan limbah dibakar) silakan sampaikan ke LH akan di verifikasi ke lapangan.” Terangnya.

Erik juga mengatakan, pelanggaran semacam itu akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang ada.

“Untuk sanksi bertahap, pertama sanksi administratif untuk pencabutan izin itu Tergantung kewenangan, perusahaannya berizin dari pemda, provinsi atau pusat. Yang pasti sanksi administratif dulu.” tutupnya.

Ikuti kami di Google News