Terasmedia.co Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko memimpin serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut pejabat Eselon IV di Kejaksaan Negeri Kota Malang, antara lain Kasi Pidsus dan Kasubagbin. Kegiatan tersebut dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (27/2/2023)
Kajari Kota Malang Edy Winarko melalui kasi intelijenya Eko Budisusanto menyampaikan bahwa pelantikan dan serah terima jabatan merupakan alih tugas yang biasa terjadi dilingkungan Kejaksaan. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesinambungan gerak pertumbuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi Kejaksaan.
“Tujuannya untuk memberi penyegaran dan mengembangkan kemampuan serta memperluas pengalaman sehingga pejabat yang baru diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja secara akuntabel,”ucap Eko.
Baca juga : Jaksa Menyapa Kejari Kota Malang, Begini Manfaatnya
Dikatakan Eko, sekitar pukul 10.00 WIB Agung Budi Susetio dan Muhammad Iqbal Firdaozi, SH, MH telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kata Eko, Kajari Kota Malang mengingatkan bahwa sumpah yang telah diucapkan tersebut tidak saja harus diiplementasikan, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, disamping kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“Ekspektasi masyarakat Kota Malang sangat besar terhadap penegakan hukum, termasuk juga didalam pemberantasan korupsi. Dalam rangka menghadapi perkembangan kemajuan teknologi dan informasi serta perekonomian yang mengglobal, kita harus meningkatkan kinerja Kejaksaan dan menindaklanjuti agenda pembaharuan kejaksaan khususnya percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” jelas Eko menirukan pernyataan Edy Winarko yang merupakan orang nomor satu di lingkungan korpd Adhyaksa Kota Malang tersebut.
Untuk itu, kata Eko, Kajari Kota Malang Edy Winarko berpesan kepada sdr. Agung Budi Susetio, SH, MH agar dapat membantu pimpinan dan merespon dengan baik ekspektasi masyarakat. Kata Eko, mereka harus tetap berorientasi kepada hukum dan senantiasa selalu dalam koridor hukum.
“Diisamping tugas – tugas pokok struktural meningkatkan kinerja baik dibidang pidana khusus maupun pembinaan hendaknya menjalin kerjasama dengan bidang lainnya untuk mewujudkan hasil kerja yang maksimal dalam mengungkap perkara – perkara korupsi dan meningakatkan kedisiplinan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang,” tutup pria berkacamata tersebut. (Farid)