Jakarta – Pembahasan dan keputusan menyetujui kenaikan PPN dari 10% jadi 11 % pada april 2021 dan naik lagi 12% pada Januari 2025 diputuskan secara bulat di DPR pada tahun 2020. PDIP sebagai partai terbesar kursi di parlemen dan ketua DPR pada saat itu Puan Maharani yang memimpin keputusan ini.
Dikatakan Sekjen PIJAR Indonesia 1998 Kuldip Singh, Secara fakta dan moral adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya UU Harmonisasi Pajak ini, Sikap PDIP yang saat ini cenderung membebani pemerintahan Prabowo dengan narasi-narasi negatif adalah bentuk tidak gentlenya PDIP sebagai partai terbesar di DPR.
” Dalam politik itu bisa salah, tapi jangan bohongi masyarakat, jika ingin beroposisi, jadilah oposisi yang profesional. Mengkritik kebijakan pemerintah yang PDIP sendiri yang melahirkannya, mulai dari pembahasan hingga keputusan di paripurna DPR adalah sikap pengecut dan cuci tangan.
Masih dikatakan Kuldip Singh, bahwa berbeda dengan sikap pengecut PDIP, sebaliknya Prabowo bersikap ksatria, taat pada aturan yang harus dijalankannya.
Bahkan Prabowo juga melakukan upaya-upaya yang berani dan tetap mempertimbangkan dampak bagi masyarakat kecil dan usaha kecil agar tetap dapat bertahan dan bertumbuh, yakni dengan melakukan kebijakan insentif pajak dan stimulus kepada mereka yang akan terdampak. Juga melakukan klasifikasi atas orang, barang dan jasa yang akan terkena ppn 12% tersebut, memilah milah dan tidak menggeneralisir penerapannya,” ungkap Kuldip Singh.
Terakhir Pijar Indonesia 98 merasa perlu menyampaikan kepada pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi kepada publik agar publik mendapatkan informasi yang tepat dan benar.
Dalam penutupnya Kuldip Singh menjelaskan, dirinya mendukung pemerintah untuk melakukan upaya-upaya kongkrit dalam melindungi masyarakat kecil dan usaha kecil, menjalankan program mempercepat pengentasan kemiskinan, makan bergizi gratis, kemandirian pangan dan energi agar Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan benar benar dapat terwujud.