PJ Gubernur Banten Didesak Segera Bentuk Satgasus Pertambangan Ilegal di Lebak

PJ Gubernur Banten Didesak Segera Bentuk Satgasus Pertambangan Ilegal di Lebak I Teras Media
Keterangan foto : Sekjen Matahukum saat berada di Kejaksaan Agung, Jumat (1/12/2023)

Terasmedia.co Jakarta – Matahukum meminta PJ Gubernur Banten, Al Muktabar bersama Forkopimda melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) agar tambang rakyat di Lebak tidak dicap ilegal. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum saat berada di Kejaksaan Agung, Jumat (1/12/2023)

“Saya mrminta PJ Gubernur Banten, ESDM, Perhutani dan Forkopimda Provinsi Banten untuk membentuk Satgasus Pertambangan di Lebak. Tujuannya agar tambang-tambang rakyat agar tidak dicap ilegal, ” Kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Minggu (3/12/2023)

Dikatakan Mukhsin, tujuan dibentuknya Satgasus Pertambangan di Lebak adalah agar ada tata kelola kepada pelaku usaha pertambangan serta dampak lingkungannya ke masyarakat. Tidak haanya itu, matahukum juga mengingatkatkan agar perum perhutani di wilayah Banten untuk melakukan tata kelolah kawasan dan tidak maen gampang menerbitkan surat persetujuaan teknis, hal tersebut bisa berdampak merugikan pelaku usaha yang melakukan pertambangan di kawasan perhutani yang bisa berpotensi praktek industri hukum.

Bacaan Lainnya

“Kepada Perhutani di Wilayah Banten untuk tidak gampang menerbitkan surat persetujuan teknis karena bisa merugikan pelaku usaha yang melakukan pertambangan di kawasan Perhutani yang berpotensi praktek industri hukum,” Ucap Mukhsin menegaskan.

Mukhsin juga dalam waktu dekat mengklaiim pihaknya akan bersurat kepada ESDM dan Pemprov Provinsi Banten agar segera membentuk tim satgasus untuk menangani pertambaangan ilegal di Lebak. Menurut Mukhsin, pembentuksn Satgasus diharapkan bisa melibatkan peran unsur masyarakat sebagai kunci penguatan pengawasan terhadap tertibnya pertambangan di wilayah banten.

“Pertambangan di Lebak Banten ini menjadi perhatian khusus pemerintah pusat karena sudah banyak menelan korban jiwa dan juga banyak oknum-oknum yang terlibat di dalamnya. Pj Gubernur Banten dan ESDM harus segera bentuk tim satgas pertambangan di Banten. Jangan sampai masallah pertambangan di Wilayah Banten hanya menjadi problematika di masyarakat yang terus berkepanjangan tampa ada tindakan tegas dan aturan yang baik terhadap tata kelola peryambangan. Padahal pertambangan di wilayah banten bisa menjadi nilai tambah investasi pemasukan daerah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah,” Jelas Mukhsin.

Lebih lanjut kata Mukhsin, Satgas Khusus juga nantinya bisa mengakomodir dan menginventariir tambang-tambang yang sedang berlangsung secara kolektif mereka bisa mengurus hal tersebut. Sehingga, kata Mukhsin tambang rayat tidak dicap ilegal. Menurut Mukhsin, selama beroperasi, keuntungan tambang rakyat dan tambang ilegal di Lebak tersebut lebih banyak dinikmati segelintir orang karena ada penampungnya yaitu para oknum yang membekenginya.

“Aktivitas pertambangan galian tanah ilegal dan pertambangaan tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat dikemas tambang rakyat (TR) ini sudah berlangsung sangat lama di Lebak. Tumpukan batubara sepanjang pinggir pantai Lebak selatan terlihat jelas diudga tak miliki izin resmi. Kebetulan saya sempat ke lokasi gaalian pasir dan tambang batubara di Lebak Selatan, “tutup Mukhsin.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait