TerasMedia.co, Cirebon | Bapak Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si. selaku PK Ahli Utama lakukan Monitoring dan Penguatan Tugas Teknis Pemasyarakatan Serta Sosialisasi UU RI No.22 Th.2022 Tentang Pemasyarakatan.
Kegiatan dihadiri oleh Seluruh Pejabat Struktural beserta jajaran dari UPT Pemasyarakatan Wilayah Cirebon Raya. Kalapas Cirebon memberikan sambutan sekaligus membuka acara.
Bapak Nugroho melanjutkan pematerian secara mendalam tentang UU RI No.22 Th.2022 tentang Pemasyarakatan yang merupakan penyempurnaan terhadap materi muatan dalam UU RI No 12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga : Istimewa, Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut
“Acuan pelaksanaan tugas, wajib 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju. Yakni Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergitas dengan APH dan Back to Basic. UU inilah dasarnya, segala tindak-tanduk wajib mengacu kepada UU pemasyarakatan ini.” Ujar Beliau.
Selanjutnya Bapak Nugroho membagikan ilmunya seputar pemasyarakatan serta memberikan contoh preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran SOP.
“Contoh di Singapura itu Lapasnya sangat ketat, walaupun itu petugas, tidak boleh dia masuk kedalam area yang bukan area kerjanya. Harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari atasannya. Bahkan jika ingin tugas kunjungan ke Lapas lain pun harus mendapatkan izin dari Pusat langsung.” Lanjut Beliau
Ini Juga : Lapas Cirebon dan UPT Kemenkumham Bersihkan Taman Makam Pahlawan Kesenden
Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan penguatan ini, dapat meluruskan persepsi tentang UU Pemasyarakatan yang baru. Serta semakin terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan lebih baik lagi kedepanya.