TerasMedia.co, SUBANG – Bertempat di ruang rapat Bapas Kelas II Subang, PK Bapas Subang melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan diketuai oleh Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Aris Oktapiaris.
Kegiatan diikuti secara luring juga diikuti secara daring oleh PK yang berada di Pos Bapas maupun yang sedang melaksanakan tugas ditempat lain.
Baca Juga : PK Bapas Subang Ikuti Sidang TPP Di Lapas Purwakarta
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan.
Usulan dalam Sidang TPP kali ini adalah Pembebasan Bersyarat untuk semua kasus yang di presentasikan.
Pembebasan Bersyarat merupakan merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Ini Juga : Laksanakan Pendampingan Anak Tahap II, PK Bapas Subang Sambangi Kejaksaan
Adapun kasus yang disidangkan meliputi kasus perlindungan anak UU No. 35 tahun 2014 dan kasus Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009.
Sidang TPP berlangsung lebih lama dari biasanya, karena terdapat kasus perlindungan anak yang membutuhkan perhatian khusus sehingga ada beberapa masukan dan tanggapan PK terhadap usulan rekomendasi yang akan diberikan kepada klien.