TerasMedia.co, Bandung – Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Subang, Yogi Suprayogi , meraih penghargaan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Award kategori PK Muda di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan ham Jawa Barat Tahun 2023 yang diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, yang bertempat di aula Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung (Selasa, 19/12/2023).
Selain mendapat penghargaan PK Award Tahun 2023, jajaran PK Bapas Subang mengikuti kegiatan Penguatan Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kegiatan Penguatan yang dihadiri oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya, Kadivpas Kusnali dan para Kepala Bapas se-Jawa Barat ini menghadirkan 5 orang PK Ahli Utama dari Ditjenpas Kemenkumham RI selaku narasumber, yaitu Bambang Sumardiono, Yunaedi, Ajub Suratman, Tarsono dan Sutrisman, adapun materi yang dibawakan oleh para narasumber berkaitan dengan Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam pemaparan materi yang berfokus pada telaah tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) disampaikan bahwa dengan diundangkannya UU No. 22 Tahun 2022 menuntut suatu perubahan pola pikir terhadap penyelenggaraan Pemasyarakatan, dimana peran Pemasyarakatan bergerak dari proses pra-adjudikasi sampai pasca-adjudikasi, sehingga kedudukan Pemasyarakatan di dalam UU ini merupakan subsistem peradilan pidana dalam Integrated Criminal Justice System, dimana pemasyarakatan memiliki kedudukan yang sama atau setara dengan subsistem hukum lainnya yang terdiri dari subsistem kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Dalam kesempatannya membuka kegiatan Penguatan ini Kakanwil Andika menyampaikan rasa bangganya atas keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan yang menjadi salah satu ujung tombak pelaksanaan pemasyarakatan. Menurut beliau, PK sebagai pelaksana dari tugas dan fungsi dari Balai Pemasyarakatan berperan penting dalam melaksanakan litmas, pemdampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan.