PN Jakarta Barat Gak Wajar Lakukan Sidang Online, Humas Iwan Wardhana Langsung Reaksi Keras

PN Jakarta Barat Gak Wajar Lakukan Sidang Online, Humas Iwan Wardhana Langsung Reaksi Keras
Keterangan foto : humas yang juga hakim PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana, Rabu (29/5/2024)

Terasmedia.co JAKARTA – Setelah Covid-19, pemerintah telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, masyarakat saat ini sudah bisa beraktivitas normal seperti sedia kala.

Namun, kenapa ya, pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat masih berlangsung ‘setengah’ online? Terutama bagi terdakwa sidang pidana, hingga saat ini terdakwa masih dihadirkan secara online dari tempat mereka ditahan.

Menurut humas yang juga hakim PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana mengatakan sidang yang masih menghadirkan terdakwa secara online saat ini adalah keputusan atau kebijakan dari Mahkamah Agung (MA).

Bacaan Lainnya

“Jadi memang Pengadilan Jakarta Barat masih melakukan persidangan perkara pidana umum secara online. Hal ini terkait dengan adanya surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Tahun 2022 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022,” ujar Iwan kepada Beritaglobal-indonesia.com di Jakarta pada Selasa (28/5/2024).

Oleh karena itu, kata Iwan kedepannya semua persidangan-persidangan itu akan dilakukan secara online atau elektronik. Karena hal ini mengacu dari surat keputusan Mahkamah Agung untuk peradilan yang agung.

“Jadi, kedepannya semua persidangan akan dilakukan secara online bukan offline lagi. Karena sekarang ini dalam mendaftarkan berkas perkarapun, sekarang sudah onkine, sudah ada sistemnya melalui sistem terpadu satu pintu, menuju sebuah peradilan yang agung,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait adanya keluhan masyarakat dan pengunjung sidang, mengenai sidang online ini. Sebab, Pengadilan lain seperti PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan sudah sidang offline atau tatap muka.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait