PN Jakarta Barat Gak Wajar Lakukan Sidang Online, Humas Iwan Wardhana Langsung Reaksi Keras
Iwan menyatakan sejauh ini tidak ada permasalahan. Semua persidangan normal-normal saja dan tidak ada keluhan baik dari penuntut umum atau dari pengacara termasuk saksi-saksi.
“Dengan sidang ini, baik terdakwa ketika sidang secara online di sini, tidak pernah ada keluhan dari penutup umum maupun dari penasehat hukum tidak ada keluhan,” katanya.
Iwan menjelaskan saat sidang, penuntut umum bisa menyambung ke lembaga permasyarakatan, karena dari pihak terdakwa sendiri itu ada dalam sel, harus dipanggil, lalu antri. Jadi itu bukan bukan kendala, dalam hal persidangan yang dilakukan secara online.
“Di lembaga permasyarakatan banyak yang bersidang secara online. Tapi itu bukan permasalahan, karena semua yang disampaikan oleh terdakwa itu, kita bisa terima dan kita bisa catat di dalam berita acara persidangan,” ujar Iwan seraya mengatakan jadi tidak ada namanya ketidakjelasan, dalam komunikasi menuju peradilan yang agung sesuai visi misi dari ketua Mahkamah Agung semua harus berbasis kepada elektronik, pungkasnya.