Polemik Anggaran Hibah 74 Miliar, Pemkab Lebak Tunggu Pemanggilan Kejati Banten

Polemik Anggaran Hibah 74 Miliar, Pemkab Lebak Tunggu Pemanggilan Kejati Banten I Teras Media
Keterangan foto : Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso, Rabu (30/8/2023)

Terasmedia.co LEBAK – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso menanggapi tentang laporan dari temuan yang dilakukan oleh Lembaga Matahukum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten soal anggaran dana hibah pada 20 Desember 2022 Rp 74 Miliar lebih. Anggaran dana hibah tersebut diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Lebak.

“Saya binggung mau menjawabnya, karena yang dilaporkan adalah Perbub penjabaran dari APBD tahun 2023. Selain itu, permasalahan apa yang dilampirkan juga belum jelas. Tapi kalau besaran nilai hibah, itu kan memang program dan kegiatan yang telah diatur oleh Permendagri harus dianggarkan dimata akun kegiatan belanja hibah,’’ kata Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAapnya, Selasa, (29/8/2023)

Lebih lanjut, Budi mencontohkan tentang anggaran dana hibah yang dikelola PAUD, Dana Partai Politik, FKDM dan lain-lain. Kata Budi, dalam semua Pemda juga pasti dianggarkan di dana hibah.

Bacaan Lainnya

“Beberapa adalah progam UPLAND dikelola Dinas Pertanian yang merupakan penerusan hibah dari Kementrian Pertanian,’’ ucap Budi sambal memberikan symbol senyuman.

Budi menyebut, seandaiynya melaporkan tentang anggaran dana hibah tentu itu mengada-ngada. Padahal, menurut Budi, tidak ada permasalahan dan Kejati Banten juga akan melakukan kajian.

“Kita tunggu saja, saya kira kalau menanggapi hal-hal tidak jelas seperti ini percuma, ga produktif dan buang² waktu dan energi,’’ jelas Budi.

Sebelumnya diberitakan, bahwa MataHukum telah mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melaporkan adanya dugaan penyimpangan Anggaran Dana Hibah yang diterima oleg Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Lebak. Hal tersebut dibenarkan oleh Sekjen Matahukum, Muksin Nasir pernyataanya, Jumat (25/8/2023)

“Betul, saya dari Matahukum telah melaporkan penggunaan anggaran Anggaran dana hibah pada tanggal 20 Desember tahun 2022 yang digelontorkan untuk SKPD di lingkungan Kabupaten Lebak jumlahnya Rp 74 Miliar lebih ke Kejati Banten. Tentu penyidik Kejaksaan Tinggi harus melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut. Sehingga bisa tepat sasaran,’’ kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir.

Pria berbadan kecil yang kerap disapa Daeng tersebut mengatakan bahwa dalam jumlah total anggaran mencapai Rp. 74.259.730.453 (tujuh puluh empat miliar lebih) yang ditandatangani oleh Sekertariat Daerah Kabupaten Lebak bagian hukum yaitu Wiwin Budiharti berikut dengan stempelnya.

Selain itu, kata Mukhsin dalam surat anggaran dana hibah tersebut juga diketahui oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso dan Bupari Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya. Mukhsin menyebut pada bagian lembaran atas juga terdapat tulisan system informasi pemerintah daerah dengan lampiran 3 APBD dan peraturan Bipati Lebak nomor 44 tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022’

“Saya menerima data hibah untuk SKPD di lingkungan Kabupaten Lebak tahun 2022 nilainya fantastis. Dana tersebut disalurkan kesejumlah intansi dan Lembaga,’’ ucap Mukhsin Nasir.

Dijelaskan Mukhsin, untuk hibah pelaksanaan koordinasi dibidang Kewaspadaan Dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik di daerah yang diterima oleh Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Lebak mencapai Rp 293.000.000 juta. Kata Mukhsin, dengan Alamat penerima Jalan TB Moh Hasym Perum BTN Keong Mas Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar.

“Saya akan coba lacak penerimanya tepat sasaran atau tidak,’’ jelas Mukhsin.

Sementara itu, kata Mukhsin, untuk pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ideologi Pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi kepada partai politik di Kabupaten Lebak yang mendapatkan kursi di DPRD diantaranya.

Partai Politik
PDIP Rp 310.807.000
Partai Demokrat Rp 376.880.000
Partai Gerindra Rp. 444.675.000
Partai Golkar Rp. 255.143.000
Partai PKS Rp 219.058.000
Partai PKB Rp 228.021.500
Partai Nasdem Rp 184.324.000
Partai Perindo Rp 72.306.500 dan
Partai PPP Rp Rp 195.527.500

“Untuk jumlah total ke semua partai politik yang mendapatkan kursi di DPRS Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.286.742.500, dan masih banyak lagi anggaran dana hibah tahun 2022 yang sedang saya telusuri hasil laporan dari Masyarakat,’’ ujar Mukhsin.

Selanjutnya anggaran juga ditunjukan untuk Biaya Operasional Paud Swasta yang ada di Lebak yaitu
1. BOP PAUP Kecamatan Banjarsari Rp 806.400.000
2. BOP PAUD Swasta Kecamatan Bayah Rp 738.600.000
3. BOP PAUD Swasta Kecamatan Bojongmanik Rp 487.200.000
4. PAUD Kecamatan Cibadak Rp 486.000.000
5. PAUD Kecamatan Cibeber Rp 1.209.000.000
6. PAUD Kecamatan Cigemblong Rp 654.400.000
7. PAUD Kecamatan Cihara Rp 609.600.000
8. PAUD Kecamatan Cijaku Rp 398. 400.000
9. PAUD Kecamatan Cikulur Rp 798.000.000
10. PAUD Kecamatan Cileles Rp 579.600.000
11. PAUD Kecamatan Cilograng Rp 669.000.000
12. PAUD Kecamatan Cimarga Rp 606.000.000
13. PAUD Kecamatan Cipanas Rp 478.800.000
14. PAUD Kecamatan Cirinten Rp 442.200.000
15. PAUD Kecamatan Curugbitung Rp 723.600.000
16. PAUD Kecamatan Gunungkencana Rp 639.600.000
17. PAUD Kecamatan Kalanganyar RP 424.800.000
18. PAUD Kecamatan Lebakgedong Rp 160.200.000
19. PAUD Kecamatan Lewidamar Rp 627.600.000
20. PAUD Kecamatan Maja Rp 663,000.000
21. PAUD Kecamatan Malingping Rp 676.200.000
22. PAUD Kecamatan Muncang Rp 738.000.000
23. PAUD Kecamatan Pangarangan Rp 343.800.000
24. PAUD Kecamatan Rangkasbitung Rp 1.505.400.000
25. PAUD Kecamatan Sajira Rp 489.000.000
26. PAUD Kecamatan Sobang Rp 771.600.000
27. PAUD Kecamatan Wanasalam Rp 457.800.000
28. PAUD Kecamatan Warunggunung Rp 903.600.000

“Jadi untuk total anggaran dana hibah untuk PAUD di Lebak totalnya Rp 18.483.600.000 (18 miliar lebih) tersebar di setiap kecamatan yang ada di Lebak. Saya juga sudah laporkan ke Kejati dan akan saya telusuri ke bawah,’’ tutur Mukhsin.

Sementara itu kata Mukhsin untuk anggaran Radio Multatuli FM sebesar Rp 450.000.000, Pembangunan jalan usaha tani di Lebak mencapai 4.500.000.000, Pembangunan rehabilitsi dan pemeliharaan prasarana pertanian mencapai Rp, 4.802.000.000.

“Untuk Kelompok Tani Nelayan Andalan KTNA Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Arif Rahman, Kampung Tuungku, Desa Pasar Keong, Cibadak mencapai Rp 977.575.000 dan Hibah Uang KWT Poktan Desa Parungkujang Kecamatan Cileles Rp 100.00.000.

“Untuk jumlah hibah sub kegiatan 10.877.831.000,’’ beber Mukhsin.
Sementara itu, kata Mukhsin untuk pengelolaan geopark bayah dome sebesar Rp 500.000.000, Komunitas Anti Korupsi Sebesar Rp 100.000.000 dan Badan Narkotika Kabupaten Lebak sebesar Rp 200.000.000.

“Pokonya berkas anggaran dana hibah untuk tanggal 20 Desember tahun 2022 sudah saya laporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Nanti kita telusuri ke lapangan terkait fisiknya,’’ jelas Mukhsin.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait