POLRES BERAU KALTIM UNGKAP KASUS TAMBANG BATUBARA ILEGAL DALAM RANGKA PROGRAM QUICK WIN PRESISI

POLRES BERAU KALTIM UNGKAP KASUS TAMBANG BATUBARA ILEGAL DALAM RANGKA PROGRAM QUICK WIN PRESISI I Teras Media

Terasmedia.co Berau – Ditengah marak isu Viral terkait pengakuan mantan Polisi Ismail Bolong memberikan suap kepada oknum aparat, Polres Berau berhasil mengungkap kasus ilegal mining atau tambang ilegal pada rabu 9/11/2022 di Kampung Pegat Bukur Kec. Sambaliung Kab. Berau.

Hal ini dinyatakan oleh Kapolres Berau Polda Kaltim AKBP Sindhu Brahmarya, S.H, S.IK dalam press releasenya di Ruang Media Polres Berau pada hari ini 11/11/2022

“Polres Berau mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan penambangan batu bara ilegal di kampung Pegat Bukur Kec Sambaliung Berau. Kemudian Sat Reskrim Polres Berau dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Ardian, S.IK meluncur ke lokasi kejadian yang terletak di Titik koordinat E 0547311N”

Bacaan Lainnya

Sesampai di lokasi, Polres Berau menemukan 1 (satu) unit Excavator Hitachi PC200 yang di operatori sdr MK (47) sedang melakukan kegiatan penambangan lahan batubara secara ilegal selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Berau.

Dijelaskannya, orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres Berau menyatakan bahwa kasus berawal dari informasi masyarakat ke nomor pribadi Kapolres sesuai dengan program quick win presisi yang sedang digencarkan Polri termasuk di Polda Kaltim. Hal tersebut langsung di tindaklanjuti jajaran Polres Berau sehingga mendapatkan hasil di lapangan. Keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari penekanan Kapolda Kaltim untuk meningkatkan Public trust terhadap Polri.

“Selain tersangka MK, masih ada 2 (dua) tersangka lainnya yang menurut pengakuan MK menjadi pemodal dari kegiatan tersebut dan sudah diidentifikasi oleh Kasat Reskrim serta akan segera di tindaklanjuti hingga tuntas” ucap Kapolres

Kapolres berjanji akan segera mengejar sisa pelaku yang saat ini diduga sudah berada diluar Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa
penangkapan kegiatan tambang batubara ilegal kali ini merupakan upaya penegakan hukum yang kesekian kalinya di lakukan Polres Berau di tahun 2022.

“Polres Berau menangani 6 kasus pertambangan ilegal di tahun 2022, dengan rincian 3 kasus sdh P21 di Kejaksaan, 2 kasus dalam proses penyidikan dan 1 kasus yg baru saja dilakukan press release oleh Kapolres Berau” pungkasnya.

Ikuti kami di Google News