Polres Jakarta Pusat Berhasil Menangkap 6 Orang Sindikat Spesialis Curanmor

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah Ringkus 6 orang Sindikat Curanmor
Keterangan foto : Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah, (Kamis, 13/6/2024)

TerasMedia.co, Jakarta – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap enam orang pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan dengan menganalisa tempat kejadian perkara ( TKP ) dirinya dapat meringkus dua orang pelaku MRMN alias S (27) dan RK (26) serta mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor.

“Kami melakukan penangkapan pengembangan serta penggeledahan kepada kontrakan rumah pelaku didapati 13 barang bukti sepeda motor,” Ungkap Chandra, Senin (10/06/2024).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Kasat menyebutkan, dari hasil pengembangan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dapat mengamankan 4 orang pelaku yang mempunya peran berbeda yakni FH (19), W (34), N (27), C alias S (39).

“Setelah menangkap dua orang pelaku curanmor kami dapat menangkap 4 orang lainnya yang mempunyai peran berbeda, peran orang ke 3 sebagai kurir barang curian, dan 3 orang lainnya sebagai penadah yang juga menyiapkan peralatan seperti kunci T untuk para pelaku menjalankan aksinya,” tutur Kasat Reskrim.

Selain kunci T Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah pistol dompis yang digunakan untuk menakut-nakuti korban dan juga satu buah celurit.

Setelah dilakukan intograsi para pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 50-100 kali dengan hasil 3-4 motor setiap harinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait