Terasmedia.co Jakarta – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah menyebut kasus tragedi kecelakaan di Jalan Raya Serang Kilometer 24 depan Kantor Kecanatan Belaraja statusnya dinaikan. Kata Fikri saat ini, sopir truk yang berinisial H (55) tahun menjadi tersangka.
“Benar, kemarin diperiksa sebagai saksi, kemudian dinaikan menjadi tersangka, lantaran sudah menyebabkan tiga orang tewas dalam kecelakaan tersebit,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah selasa, (12/4/2023).
Sementara itu, kata Fikri untuk penyebab kecelakaan masih terus didalami oleh pihak Unit Lakalantas Polresta Tangerang.
“Untuk penyebabnya masih didalami karena harus melalui ahli terlebih dahulu, nanti kalau ada perkembangan lanjutan akan kita informasikan,” ucap mantan Kapolsek Pasar Kemis tersebut.
Unruk diketahui, Sopir truk tangki berinisial H (55 th) dalam tragedi kecelakaan maut di Jalan Raya Serang Km 24, tepatnya depan Kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin 10 April 2023 kemarin, ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, bahwa truk tanki bermuatan cairan kimia bernomor polisi B-9622-N yang melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa, menyeruduk lima sepeda motor yang ada di depannya.
Akibatnya, tiga pengendara motor tewas di tempat dan tiga korban lainnya mengalami luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Balaraja.