Terasmedia.co, TANGERANG| Polresta Tangerang Polda Banten mengeluarkan edaran imbauan Penting Penggunaan Sepeda Listrik (Selis).
Edaran Imbauan tersebut wajib tahu bagi masyarakat khususnya pengguna sepeda listrik (Selis). Di dalam edaran imbauan penting tersebut terdapat 7 point’ tentang penggunaan sepeda listrik yang diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan penggerak listrik. Berikut 7 point’ penggunaan sepeda listrik yang wajib di ketahui;
- Tidak digunakan di jalan raya. (Kecuali ada jalur khusus sepeda atau sepeda listrik).
- Hanya digunakan pada kawasan tertentu. (Permukiman, Komplek Perumahan, Kawasan Wisata, Area Perkantoran, Kegiatan Car Free Day/ CFD).
- Usia minimal 15 tahun. (Usia dibawah 14 tahun sampai 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua).
- Wajib memakai helm dan tidak berboncengan. (Gunakan Helm selama menggunakan sepeda listrik dan jangan berboncengan kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang).
- Batas kecepatan maksimal 25 KM/jam.
(Sepeda listrik harus dikendarai dengan kecepatan maksimal 25 KM/jam sesuai dengan ketentuan syarat keselamatan). - Penuhi syarat Keselamatan. (Sepeda listrik wajib dilengkapi lampu utama, alat pemantul cahaya/reflaktor atau lampu di posisi belakang, reflaktor di kanan dan kiri, klakson atau bel, dan sistem rem berfungsi baik).
- Patuhi tata cara berlalu lintas. (Gunakan sepeda listrik secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, berikan prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, Membawa sepeda listrik dengan penuh konsentrasi).
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, penting nya bagi masyarakat wajib tahu terhadap penggunaan sepeda listrik (Selis) , hal tersebut guna untuk keselamatan masyarakat. Himbauan penting terhadap penggunaan sepeda listrik ini salah satu sosialisasi Polresta Tangerang dalam rangka mengedukasi agar penggunaan sepeda listrik dapat digunakan sesuai syarat dan ketentuan.
“Oleh karena itu masyarakat harus dapat menggunakan sepeda listrik sesuai syarat dan ketentuan hal ini demi keselamatan dan menghindari hal – hal yang tidak di inginkan,”ucap Kompol Fikri Ardiansyah kepada Teropong Istana saat di konfirmasi pada Minggu (26/3/2023).
Ia juga menegaskan, kepada orang tua agar dapat memperhatikan anak – anak nya dalam menggunakan sepeda listrik agar tidak mengendarai di jalan raya untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Untuk orang tua jangan memberikan fasilitas sepeda listrik begitu saja tanpa memperhatikan safety pada saat digunakan. Gunakanlah sepeda listrik sesuai syarat dan ketentuan, marilah utamakan keselamatan diri sendiri serta keselamatan pengendara lainnya,”imbuhnya.(Ard)