Terasmedia.co,. Tangerang – Kegiatan Pelaksanaan Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kampung Rawa Kalem RT.015/004 Desa Gunung Sari Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang diduga abaikan Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya, pada kegiatan proyek irigasi tersebut tidak tertera papan proyek atau papan informasi yang terpasang di lokasi kegiatan.
Saat awak media menanyakan ke salah satu pekerja proyek, pihaknya tidak mengetahui jelas proyek pembangunan yang dikerjakannya itu.
“Saya hanya kerja saja pak, Dan saya tidak tau ini proyek siapa,”ujar pekerja kepada wartawan Sabtu (24/9/2022).
Baca juga : SIKAT TAMBANG…!Puluhan Petani di Makroman Samarinda Segel Alat Berat
Baca juga : Ngerii…!!! Proyek Spal U-dict di Sukadiri Rawan Diperiksa Inspektorat
Pantauan dilokasi proyek irigasi tersebut diduga dikerjakan asal – asalan, dan nampak terlihat material batu lama digunakan kembali pada pembangunan irigasi tersebut dan hanya dipoles oleh adukan semen agar terkesan baru.
Proyek irigasi yang disinyalir kegiatan Kelompok tani ini dinilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait yang diduga kuat pembangunan irigasi tersebut mudah rusak dan tidak tahan lama.
Ketua Kelompok Tani setempat saat dikonfirmasi oleh awak media terkait proyek irigasi tersebut, namun sangat disayangkan pihak ketua poktan yang dihubungi tidak mengakuinya dan terkesan tidak koperatip saat dikonfirmasi.
Kegiatan proyek yang bersumber dari APBN ini semestinya dilaksanakan secara maksimal dengan transparan dan terintegritas sehingga proyek P3-TGAI dapat terjaga mutu dan qualitasnya.
(Aris)