Terasmedia.co Bogor – Dua (2) orang mantan karyawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air telah resmi mendaftarkan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut dikatakan oleh Advokat Sekaligus Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta Zentoni, Rabu (13/11/2024).
“Melalui e-court dengan perkara Nomor: 300/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst dan Nomor: 301/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst,”ujar Zentoni yang merupakan Advokat sekaligus Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta.
Zentoni menerangkan bahwa gugatan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air ini diajukan oleh 2 (dua) orang karyawan yaitu Sdr. Haerulloh dan Sdr. Fadila oleh karena telah dirumahkan tanpa gaji sejak bulan September 2017 sampai dengan saat ini.
Sebelumnya pada tanggal 8 November 2023 Mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Enegeri DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air segera membayar hak-hak normatif kedua karyawan tersebut yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan tetapi PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air tidak melaksanakan anjuran tersebut, kata Zentoni.
Zentoni berharap kepada PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air sebelum perkara gugatan Pemutusan Hubungan Kerja ini disidangkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membayar hak-hak normative kedua orang karyawan tersebut, tutup Zentoni.