PT Seijin Ungkap Segala Persoalan Akibat Galian Tanah Merah Tanggungjawab Penggali

PT Seijin Ungkap Segala Persoalan Akibat Galian Tanah Merah Tanggungjawab Penggali I Teras Media

Terasmedia.co Lebak – Viralnya di media sosial tentang keluhan pengendara roda dua dan empat terkait Jalan di Desa Nameng dan Citeras Belakang PT Seijin, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak. Hal tersebut mendapat tanggapan dari perwakilan PT Seijin, Agus Winarto, menurutnya, perusahaan hanya memberikan izin lintas

“Jadi semua tanggungjawab ada di pemilik dan pengupas tanah merah, PT Seijin hanya memberikan izin lintas dengan syarat dan ketentuan, kalau ada persoalan akibat yang ditimbulkan Galian Tanah Merah tersebut. Termasuk izin dan koordinasi sepenuhnya tanggungjawab mereka,” kata salah seorang perwakilan Perusahaan PT Seijin, Agus Winarto, Kamis (17/11).

Baca juga : KACAU BALAU…!Hanya di Lebak Galian Tanah Merah Belum Berizin Bisa Beroperasi

Bacaan Lainnya

Disinggung terkait pihak perusahaan ikut terlibat dalam memberikan fasilitas akses jalan agar operasi galian tanah merah tersebut bisa beroperasi dengan lancar. Kata Agus, piahk perusahaan PT Seijin hanya memberikan izin lintas untuk truk pengangkut tanah merah.

“Seperti yang diatas disampaikan, perusahaan hanya memberikan izin lintas, untuk segala persoalan yang timbul akibat adanya galian tanah merah, semuanya ditanggung pihak perusahaan yang menggali tanah merah tersebut,” tutur Agus.

Sebelumnya diberitakan, Akibat banyaknya galian tanah merah bececeran di Desa Citeras dan Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung banyak pengendara roda dua mengalami Kecelakaan hingga terjatuh karena motornya tergelincir melewati jalan tersebut.

Informasi yang didapar tanah merah yang berceceran di belakang PT Seijin Desa Nameng dan Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak tersebut diduga berasal dari galian tanah yang belum berizin.

Salah seorang pengendara roda dua, Daus mengaku kondisi jalan di Belakang PT Seijin Desa Nameng, dan Citeras sangat licin akibat adanya galian tanah merah yang diduga belum berizin. Kata Daus, apalagi kondisi jalan hujan dan bisa saja ada pengendara motor yang terjatuh.

“Kalau jalan licin seperti ini ya diperkirakan sudah dua hari ini,” kata Daus, Kamis (17/11)

Daus menjelaskan, dengan jalan yang licin dan dipenuhi tanah merah ini, pengendara khususnya roda dua harus ekstra berhati-hati saat melintas jalan ini. Daus berharap agar pemerintah dapat segera menindak pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengakibatkan badan jalan dipenuhi dengan tanah merah.

“Jadi kalo malam itu banyak yang terpeleset, karena jalan basah kan kemarin malam hujan juga. Tolong tindak pak pengusaha atau pihak yang membuat jalan menjadi licin dan banyak pengendara motor yang terjatuh,” tutup Daus.

Sementara itu, pihak Satpol PP Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan tanggapannya mengenai Galian Tanah Merah yang beroperasi di Desa Citeras dan Nameng. Bahkan informasi yang didapat pihak Satpol PP Lebak kemarin ke lokasi galian, tapi belum berani menutup dan menindak galian tanah merah tersebut yang diduga belum berizin.

Ikuti kami di Google News