Terasmedia.co Jakarta – Dr. David Tobing selaku Kuasa Hukum warga yang menggugat Pembatalan Ijin Pembangunan (PBG) Gedung Kedubes India, , menyampaikan bahwa PTUN Jakarta pada hari ini Kamis 29 Agustus 2024 telah mengabulkan seluruh gugatan warga dengan Amar Putusan sebagaimana dikutip dari E-court: sbb
*MENGADILI:*
*Dalam Penundaan:*
1. Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa yang diajukan oleh Para Penggugat;
2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
*Dalam Pokok Perkara:*
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.526.000,- (dua juta lima ratus dua puluh enam ribu Rupiah);
Sebagai akibat dari Putusan tersebut terutama tentang Putusan Penundaan yang mewajibkan Tergugat (*Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta /DPMPTSP PROV DKI Jakarta)* untuk menunda pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan India, maka seluruh aktifitas Pembangunan Gedung Kedutaan India harus dihentikan oleh kontraktor dalam hal ini PT. Waskita Karya karena Ijin Pembangunan dalam hal ini PBG dapat dikatakan tidak berlaku karena ditunda pelaksanaannya,” tegas David
David juga meminta DPMPTSP PROV DKI Jakarta untuk segera mencabut PBG Kedubes India dan menghormati Putusan Hakim karena jelas jelas melanggar hukum dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dalam proses administrasi pemerintahan.
David meminta DPMPTSP PROV DKI Jakarta menunjukkan kenegarawanannya dengan mematuhi Perintah PTUN Jakarta walaupun dalam hal ini menyangkut pembamgunan Gedung Kedutaan Negara Asing.
David menegaskan bahwa Negara Asing harus patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku di negara Indonesia demikian pula sebaliknya sehingga untuk proses perijinan pembangunan Gedung Kedutaanpun tidak bisa melanggar hukum.
Kami mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta karena menunjukan supremasi hukum di Indonesia dan menjamin kedudukan seluruh warga negara Indonesia sama dihadapan hukum, tegas David
“DPMPTSP PROV DKI harus mengambil hikmah dari putusan ini agar tidak sewenang wenang mengeluarkan ijin tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, himbau David.
David menambahkan bahwa sejak semula proses perijinan pembangunan Kedubes India ini sangat tertutup dan patut diduga memanipulasi keberadaan warga sekitar dengan mengundang pihak2 yang bukan warga dalam rapat sementara warga sekitar yang terdampak langsung tidak dilibatkan. Gedung Kedutaan India ini juga sangat berbeda dengan Kedutaan Negara Asing lainnya karena selain untuk Kedutaan juga untuk hunian 18 lantai. Sepanjang pengetahuan kami tidak ada Gedung Kedutaan yang memiliki hunian 18 lantai dan ini harus diperiksa seluruh rangkaian perijinannya, tegas David.
Untuk diketahui, adapun Gugatan pembatalan PBG Kedubes India berawal dari 24 Warga yang berlokasi berdekatan dan yang terdampak langsung dengan Lokasi Pembangunan Gedung Kedubes India menolak Pembangunan Kedubes India karena proses penerbitan PBG melanggar peraturan perundang-undangan.
“2 bulan sebelum SK PBG terbit, warga masih menyatakan penolakan dalam rapat -rapat dengan instansi terkait dan Kedutaan India masih diwajibkan oleh Pemprov DKI mengundang warga namun tiba-tiba SK PBG terbit dan proses pembangunan Gedung Kedubes India mulai dilakukan. Atas dasar tersebut Warga melalui kuasa hukumnya Dr. David Tobing dkk mendaftarkan Gugatan tanggal 6 Maret 2024 dengan nomor registrasi 93/G/2024/PTUN.JKT.
Adapun PBG dikeluarkan cacat prosedur, wewenang dan substansi bahkan *SK PBG terbit tanpa AMDAL dan Ijin Lingkungan*.
Dugaan Warga terjadi beberapa manipulasi data antara lain pertama, yang tercantum dalam penandatangan di barcode papan PBG bukanlah tanda tangan Kepala Dinas PMPTSP Prov DKI Jakarta, melainkan Kepala Unit Pengelolaan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. Perbedaan Pejabat yang bertanda tangan juga terdapat di salinan PBG yaitu pada kolom tanda tangan dan yang berada di sebelah barcode.
Kedua, dugaan SK PBG terbit karena adanya manipulasi data warga karena warga tidak pernah memberikan persetujuan tertulis di formulir yang dipersyaratkan terutama untuk pengurusan ijin AMDAL.
Ketiga, warga keberatan karena pembangunan Kedubes India melanggar UU IKN. Dalam hal ini pemerintah sudah mencanangkan untuk pembangunan perkantoran kementerian dan juga termasuk pembangunan kantor-kantor Kedutaan akan dibangun di Ibu kota Nusantara. Sehingga pembangunan Kedubes India di Jakarta dinilai tidak tepat.
Keempat, warga keberatan Kedubes India akan dibangun 18 lantai karena sangat tidak lazim dibandingkan dengan Kesutaan Negara Asing lainnya, tutup David. (Dede)