Puncak HBA ke 62, Kejari SIKKA Beberkan Kinerja 2022

Puncak HBA ke 62, Kejari SIKKA Beberkan Kinerja 2022

TerasMedia.co Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SIKKA, Dr Fahmi membeberkan capaian kinerja dari setiap Bidang. Menurut Fahmi, dari 1 Januari sampai 22 Juli ada beberapa yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri SIkka.

“Bidang Pembinaan dalam realisasi PNBP dari seluruh bidang Kejaksaan Negeri Sikka sebesar Rp. 697.796.596 penyerapan anggaran dalam periode 01 Januari 2022 s/d 22 Juli 2022 sebesar 61,94 %.”kata Kejari Sikka, Dr Fahmi kepada awak media, Selasa (26/7).

Baca Juga :Mantap, Kejari Muna Resmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Bacaan Lainnya

Sementara itu, untuk Bidang Tindak Pidana Umum ada sekitar 271 perkara yang telah ditangani. Selanjutnya dibidang Tindak Pidana Khusus Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien.

“Petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.”tutur Fahmi.

Selanjutnya, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Rawat Jalan Puskesmas Waigete Tahun Anggaran 2019. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada BPMD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2016. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Travo RSUD dr. Tc. Hillers Maumere dan kelengkapannya Tahun Anggaran 2020 (ada 4 perkara). (sudah dieksekusi)

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Gera Tahun Anggaran 2019 an. Vincentius Osias Saka (proses banding), Kejaksaan Negeri Sikka sudah berhasil mengembalikan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 567.300.000,- dalam perkara Pengadaan Travo RSUD dr. Tc. Hillers Maumere dan kelengkapannya Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut, Budi Suryadi sebesar Rp. 316.500.000,- Eko Sulistio Susanto sebesar Rp. 232.800.000,- Andreas David, ST. sebesar Rp. 18.000.000,-.”beber Fahmi.

Di tempat bersamaan Kasi Intelijen Kejari SIKKA, Ibrahim menambahkan, bahwa Dalam pelaksanaan HUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022 saat ini tentunya kita berkaca dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia bahwa, seorang jaksa terus mengasah hati hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis dengan jernih sebagai landasan pijak setiap tindakan.

“Bapak Kejari SIKKA telah menyampaikan amanat Jaksa Agung bahwa jangan pernah mencari rasa keadilan di dalam buku, melainkan temukan rasa keadilan di dalam hati Nurani kalian. Kejaksaan sebagai Instansi Penegak Hukum seyogianya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subjek dalam system penegakan hukum guna mencari kebenaran materil. Kita harus menegakan hukum dengan tetap memegang teguh peri kemanusiaan agar tidak ada hak dasar manusia yang terlanggar.”pungkas Ibrahim.

Ikuti kami di Google News