TerasMedia.co, BANDUNG – Kanwil Kemenkumham Jabar yang dipimpin R. Andika Dwi Prasetya melalui Pokja 1 dan 2 serta Zonasi Perancang Perundang-undangan Kabupaten Garut.
Hari ini melaksanakan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.
Baca Juga : Andi Taletting Pimpin Raperda Perlindungan Lanjut Usia Dan Pelayanan Jemaah Haji
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi (tersambung virtual), Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundang-undangan pokja 1 dan 2 serta Zonasi Wilayah Garut menerima peserta Rapat Harmonisasi dari Perwakilan sejumlah Instansi Pemerintah Kabupaten Garut dalam rangka Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut yang dilaksanakan secara Hybrid di Ruang Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar JL. Jakarta No. 27 Lt.I Bandung.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Garut dan beberapa Kepala Dinas lainnya yang tersambung secara Virtual melalui Aplikasi Zoom.
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda yang pada hari ini membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yaitu: 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak 3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut.
Ini Juga : Nama Lain Lapas Cirebon Pada Masa Kolonial, Begini Faktanya
Dari hasil pembahasan rapat diperoleh hal-hal penting yaitu :
1. Terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Raperda ini pada prinsipnya dibentuk berdasarkan kewenangan pemerintah daerah sehingga dalam konsideran menimbang perlu merumuskan argumentasi filosofis, sosiologis dan yuridis dari pembentukan Raperda ini.
Dasar hukum mengingat perlu dicantumkan beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan dalam pembentukan raperda ini.
Pengaturan mengenai kewajiban dan sanksi terhadap Pejabat Pembuat akta tanah/notaris, pejabat pembuat risalah lelang dan kepala kantor pertanahan diatur dalam Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah.
Pasal yang mengatur mengenai subjek retribusi, wajib retribusi, perubahan tarif dengan perkada, tingkat penggunaan jasa, dan prinsip dan sasaran perumusannya dapat disatukan.
Baca Ini : 397 Napi Di Lapas Indramayu Terima Remisi, 3 Orang Bebas
2. Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disampaikan Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak secara langsung mengatur terkait penyelenggaraan kabupaten layak anak. Hanya dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sehingga dapat disebutkan bahwa perlindungan anak adalah urusan wajib dari pemerintah daerah. Bahwa Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Telah mencabut beberapa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait KLA yang sudah diterbitkan sebelumnya. Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak membagi kelembagaan klaster KLA kedalam 5 (lima) bagian. Pedoman untuk pengaturan Kampung Anak Sejahtera (KAS) mengutamakan penanganan stunting. Harus diatur terkait wilayah layak anak baik di ketentuan umum maupun dalam bab Wilayah layak anak kemudian mendelegasikan terkait penghargaan dimaksud.
Baca Ini : Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri Di Lapas Bekasi
3. Untuk Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Lembaga Keuangan Mikro Garut disampaikan dalam konsiderans menimbang Raperda perlu memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dibentuknya Raperda ini.
Penyertaan modal dalam rangka penambahan modal PT. LKM Garut yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kab. Garut dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi dan tersedianya rencana bisnis PT. 1. LKM Garut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) PP 54/2017. perubahan modal dasar harus berdasarkan penetapan dari RUPS yang mana tidak ada dalam dasar pertimbangan Raperda maupun penjelasan/keterangan Raperda yang menyatakan telah dilakukannya perubahan modal dasar PT. LKM Garut.
Penambahan penyertaan modal melalui perubahan Perda Kab. Garut 13/2018 baru dapat dilakukan setelah adanya perubahan modal dasar PT. LKM Garut berdasarkan penetapan RUPS. 1. berdasarkan ketentuan Pasal 402 UU 23/2014 jo Pasal 139 ayat (1) PP 54/2017 Perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya UU dan PP tersebut wajib menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi BUMD sebagaimana dimaksud dalam UU 23/2014 dan PP 54/2017 yaitu Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah.
Sehingga disarankan untuk melakukan perubahan bentuk hukum PT. LKM Garut ini menjadi Perseroda sekaligus mengubah Modal Dasar dari PT. LKM Garut ini.
Ini Juga : Lapas Cirebon Selenggarakan Pembagian Zakat Fitrah, Simak Kegiatannya
Andi berharap dari pertemuan ini diperoleh hasil yang diharapkan bersama dalam upaya mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Garut.