Terasmedia.co Lebak – Terkait pengakuan PT Daksa Arya Guna yang mengatakan bahwa perusahaannya memang tak mengantongi izin resmi melakukan kegiatan galian c di Desa Bendungan, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, bahkan mengatakan bahwa semua galian c di daerah tersebut tidak memiliki izin. Hal ini mendapat kecaman keras dari Kornas Banten Yusuf Reza Solaeman atau yang akrab disapa Yures.
Menurut Yures hal ini menjadi miris ketika dengan terang-terangan oknum pengusaha galian c melakukan pelanggaran pidana namun tidak ada tindakan, seolah-olah kebal akan hukum.
“Untuk itu dalam waktu dekat kita akan laporkan secara resmi oknum-oknum pengusaha galian tanah ilegal yang ada di Kabupaten Lebak. Jangan seenak-enaknya menabrak aturan yang sudah dibuat, bila perlu saya akan laporkan hal ini ke Mabes Polri”. Tegasnya. Sabtu (21/10/2023)
Yures juga mengatakan, sudah banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi yang disebabkan oleh galian c. Selain pencemaran lingkungan, truck – truck pengangkut tanah itu juga selalu membawa muatan melebihi kapasitas, sehingga banyak yang berceceran di jalan raya yang menyebabkan banyak kecelakaan lalulintas.
Di tempat terpisah, Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Polres Lebak, Ipda Aldika Martua Sitorus menyebut dia mengaku belum mengetahui aktifitas galian c ilegal tersebut tersebut.
“Kalau dari Polres Lebak belum ada penindakan pak (menyebut wartawan-red), saya baru menerima informasi ini dari bapak. Kami akan segera melaksanakan penyelidikan terkait info tersebut,” ucap Aldika melalui pesan Whatsapnya, Sabtu (21/10/2023)
Untuk ilegal atau tidaknya kata Aldika, pihaknya belum bisa memastikan. Karena, kata Aldika, dia harus ke lokasi untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Yaudah nanti informasi ini akan saya teruskan ke unit saya, perkembangannya akan saya sampaikan lebih lanjut”. tutupnyam