TerasMedia.co, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengumumkan bahwa pendaftaran Capres-Cawapres 2024 akan dimulai pada hari Kamis, 19 Oktober 2023.
“Untuk jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres akan dilakukan oleh parpol dan gabungan parpol dijadwalkan 19 sampai 25 Oktober 2023 bertempat di kantor KPU,” kata Hasyim dalam konferensi persnya Senin (16/10).
Baca Juga : Resmi, MK Tolak Gugatan PSI dan Partai Garuda Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Kemudian, ia juga menginformasikan bahwa waktu pendaftaran akan dilayani di jam kerja, yakni pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Jadwal itu kata Hasyim, akan berlaku sejak 19-24 Oktober 2023.
“Untuk waktu dalam hal ini jam, pendaftaran 19 – 24 Oktober 2023, dibuka pukul 08.00 pagi sampai 16.00 WIB,” ujarnya.
Namun untuk di hari terakhir, yakni pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, KPU akan membuka layanan pendaftaran Capres-Cawapres sejak jam 8 pagi hingga dini hari.
“Khusus untuk hari terakhir 25 Oktober, itu dilakukan jam 08.00 – 23.59 WIB,” terang Hasyim.
Baca Ini : Gas, PN Jakpus Perkuat Sinergi Bersama Wartawan
Setelah jadwal proses pendaftaran dilakukan, KPU akan melakukan verifikasi data persyaratan yang dilalukan di KPU. Yakni apakah pendaftaran tersebut memenuhi syarat administrasi atau tidak.
“Selanjutnya, dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan,” terangnya.