TerasMedia.co, Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.
Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Baca Juga : Politisi Gerindra Motivasi Mahasiswa Aktif Dalam Sistem Demokrasi Indonesia
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam pertimbangannya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.
Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
Mahkamah Konstitusi juga menolak alasan Partai Solidaritas Indonesia soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.