TerasMedia.co, Jakarta | Pemerintah melarang warga menjual rokok ketengan atau eceran per batang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Presiden Joko Widodo. Dalam aturan itu, kini warga dilarang menjual rokok eceran per batang.
Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c yaitu, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.