Terasmedia.co JAKARTA – Ribuan massa Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) geruduk kantor Gubernur DKI Jakarta guna mendesak dibongkar pabrik PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) di Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara sudah terbukti melanggar tata ruang, Jumat (5/8/2022).
Pasalnya, instansi terkait Pemerintah Administrasi Wali Kota Jakarta Utara beberapa waktu lalu sudah menyegel pabrik produksi baja tersebut. Meskipun, plang penyegelan dan police line diketahui terpasang di tempat belakang pabrik yang tidak diketahui publik luas dan pabrik PT BMKU disana masih beroperasi.
Baca juga : SIKAT TERUS…!Kejati Ringkus Dua Tersangka Kredit Bank Banten
Seperti diketahui, unjuk rasa BRMB sudah dilakukan sebanyak enam kali terhitung pada saat ini. Ribuan massa dengan mobil komando dan sepanduk menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta dan pabrik PT BMKU.
Koordinator Aksi Prayogo Ahmad Zaidi mengatakan langkah jajaran Gubernur Anies Baswedan dinilai masih lembek hanya sebatas formalitas walaupun dengan ada nya penyegelan sebagai bukti bahwa berdirinya pabrik PT BMKU sudah melanggar tata ruang membangun pabrik di lahan kawasan terbuka hijau.
“Jajaran Gubernur Anies lembek tidak berpegang teguh pada peraturan. Penyegelan kok di belakang pabrik bukan di depan dan masih berperasi tuh pabriknya, ini kita nilai seperti cuma formalitas aja tindakannya. Padahal dengan adanya penyegelan sudah menjadi bukti kalau PT BMKU melanggar tata ruang,” ujar Prayogo kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Prayogo mengungkap Anies Baswedan sebagai pemegang kebijakan tertinggi di Pemprov DKI Jakarta harus segera mengambil langkah konkrit. Pihaknya mendesak sang gubernur segera membongkar pabrik PT BMKU.
Secara regulasi, Prayogo membeberkan PT BMKU sudah jelas menangkangi Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zona Peraturan (RDTR-ZP) DKI Jakarta, Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaran Bangunan Gedung.
“Walaupun itu pengusaha yang notabane bermodal tapi bandel tidak mengikuti mekanisme prosedur harus di tindak tegas bongkar itu pabrik. Demi tegaknya supremasi hukum,” pungkasnya.
Menurut Prayogo, perjuangan pihaknya sejalan dengan visi misi Gubernur Anies Baswedan dengan infrastuktur penataan memperindah fungsi kawasan ruang terbuka hijau yang selama ini dikerjakan.
“Kami rakyat menengah kebawah ingin mendapat hak mengihirup oksigen atau udara sejuk ditengah aktivitas industri kota. Perjuangan kami sebenarnya sejalan dengan Pak Anies memperindah kasawasan ruang terbuka hijau,” kata Proyogo.
Koordinator Aksi lainnya, Dulamin Zhigo menuturkan bahwa secara aturan, lahan yang dijadikan pabrik milik PT BMKU seharusnya diperuntukan untuk kawasan ruang terbuka hijau.
Selain melanggar peraturan daerah, PT BMKU semestinya terjerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sebagaimana pihak BRMB membuat laporan aduan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Harusnya kalau sudah terpasang penyegelan sudah membuktikan PT BMKU melanggar tata ruang. Tinggal polisi saja bergerak memproses secara pidana,” ungkap Zhigo.
Zhigo membeberkan indikasi pelanggaran tata ruang tersebut merembet kepada pelanggaran buffer zone atau batas penyangga jalan Tol Prof. Sedyatmo-Bandara Soekarno Hatta menjadi salah satu penyumbang kuat dampak banjir di jalan area bebas hambatan disekitar pintu gerbang nasional, kemudian penyimpangan perizinan dan retribusi pajak.
Selain itu, pihaknya mempunyai data yang mewakilkan PT BMKU dan para pemiliknya keluarga Jimmy Lie diduga kuat ‘merampok uang negara’ triliunan rupiah di salah satu bank nasional dengan modus pinjaman kredit hanya bermodalkan sejumlah surat tanah sawah sporadik yang tidak jelas dan hanya benilai jual objek pajaknya rendah.
“Kami akan laporkan ke KPK, Kejaksaan dan Mabes Polri dengan sejumlah dugaan kasus tersebut. Perjuangan kami tidak akan tanggung-tanggung sampai pengusaha bandel bernama Jimmy Lie dan keluarganya di tangkap yang sudah merugikan negara dan rakyat,” tandasnya. (Nanang/Red)