Terasmedia.co Banten – Jaksa Agung ST Burhanuddin rotasi, mutasi, dan promosi ratusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lingkungannya. Diantaranya lima Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Kejati Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Sulvia Trisna Hapsari di Rangkasbitung. Jabatan dia kemudian digeser menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto.
Posisi Kajari cantik yang awalnya dijabat Sulvia Triana Hapsari, kini diemban Mayasari. Mayasari sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di Toboali, jabatan tersebut setara eselon III B.
Baca juga : GAWAT….. !Kejagung Periksa Dua Pejabat Dishub Kabupaten Serang, Ini Penyebabnya
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Freddy D Simandjuntak yang dipromosikan menjadi Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta. Kemudian jabatan dia, diemban oleh Muhammad Yusfidli, yang sebelumnya menjabat Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ineke Indraswati digeser, dia kemudian menjadi Kepala Subdirektorat Uji Materi pada Direktorat Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta. Jabatan dia nantinya akan di isi oleh Diana Wahyu Widiyanti, sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pasawaran di Gedong Tataan.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nova Elinda Saragih di Tigaraksa. Dia digeser menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.
Adapun jabatan yang ditinggalkan dia, kemudian di isi oleh Dr Ferry Herlius. Dimana sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Erich Folanda posisinya digeser menjadi Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Jabatan yang ditinggalkan dia, digantikan oleh Ketut Maha Agung yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Denpasar.
Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-54/C/01/2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono pada Rabu (25/1) kemarin.
Surat rotasi tersebut pun dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Ia mengatakan hal tersebut adalah lazim dalam sebuah lembaga, termasuk di Kejaksaan.
“Benar [keputusan rotasi],” kata Sumedana saat dihubungi, Kamis (26/1)
“Rotasi, mutasi dan promosi adalah hal yang biasa dan rutin dilaksanakan, sebagai fungsi Tour of Duty. Jaksa harus siap ditempatkan di mana saja seluruh Indonesia dan yang paling penting ada upaya penyegaran organisasi Kejaksaan,” imbuhnya. (Ardi)