Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar, Kejari Muna Tahan Tiga Orang Tersangka di Kasus Rekontruksi Pembangunan Pantai

Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar, Kejari Muna Tahan Tiga Orang Tersangka di Kasus Rekontruksi Pembangunan Pantai I Teras Media
Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pada belanja modal rekonttruksi Pembangunan pengamanan Pantai, Sabtu (7/10/2023)

Terasmedia.co MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pada belanja modal rekonttruksi Pembangunan pengamanan Pantai. Kejadian tersebut terjadi di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara pada Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022.

Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto membenarkan tentang adanya penahanan terhadap kasus tipikor pada belanja midal rekontruski Pembangunan pengamanan BPBD di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2020. Menurut Fery, untuk tersangkanya berinisial MYY, atas nama tersangka YH dan Tersangka AR

“Bahwa anggaran Pembangunan pengamanan Pantai. Kejadian tersebut terjadi di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara pada Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022. Sekitar Rp.3,3M dan merugikan negara sekitar Rp. 1.060.202.399 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto, Jumat (6/10/2023)

Bacaan Lainnya

Fery menjelasnkan bahwa peran tersangka YH selaku PPK, MYY selaku Kontraktor pelaksana atas nama Perusahaan PT. Wuna Sukses Mandiri yang mengendalikan seluruh pekerjaan. Selanjuntya, kata Fery, AR. selaku Konsultan Pengawas CV. Limpah Karya Konsultan dalam pelaksanaan pekerjaan telah tidak berpedoman pada spesifikasi teknis sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan, yaitu:

“Pada item pekerjaan cincin beton, penggunaan bahan material pasir tidak menggunakan pasir beton (dari muntilan) melainkan pasir laut tanpa melalui proses pengolahan dan pengujian laboratorium,’’ jelas Fery.

Selain itu, kata Fery, adanya penggunaan bahan air sebagian menggunakan air laut, serta adukan beton bertulang tidak menggunakan alat ready mix maupun concrete mixer melainkan dilakukan secara manual oleh tukang dan tidak menggunakan bahan adiktif.

“Pada pekerjaan timbunan pasir dalam cincin sebagaimana yang tertuang dalam kontrak seharusnya yang di isi dalam cincin adalah pasir pasang, namun pada kenyataannya menggunakan tanah timbunan, batu dan bahkan terdapat cincin yang kosong,’’ tutur Fery.

Lebih lanjut kata Fery, dalam laporan kemajuan pekerjaan dan backup data terhadap realisasi pelaksanaan fisik pekerjaan dibuat seolah-olah pertanggal 24 Desember 2020 progres pekerjaan telah mencapai 85,03 persen. Dimana kata Fery, progress tersebut dituangkan dalam laporan kemajuan pekerjaan (progress), namun pada kenyataanya progress pekerjaan sampai dengan minggu ke empat bulan Desember 2020 baru mencapai sekitar 60 persen.

“Hal tersebut dilakukan atas kesepakatan antara tersangka YH dan AR dengan maksud sebagai dasar pengajuan dan pertimbangan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dan sebagai bukti dukung atas pengajuan realisasi pencairan anggaran termin I 80 peresen (delapan puluh persen). Bahwa penahanan ketiga tersangka ini dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkn kekhawatiranbahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Bahwa Terhadap tiga tersangka tersangka akan dilakukan Penahanan selama 20 hari dimulai dari tanggal 05 Oktober 2023,’’ tutup Fery.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait