Saksi Ahli Terdakwa Korupsi PDAM Kota Makasar Gagal Mangkir Dari Sidang

Saksi Ahli Terdakwa Korupsi PDAM Kota Makasar Gagal Mangkir Dari Sidang I Teras Media
Keterangan foto : Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus / jasa produksi 2017-2019 dengan terdakwa Haris Yasin Limpo, Selasa (4/7/2023)

Terasmedia.co Sulteng – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus / jasa produksi 2017-2019 dengan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Senin, 3 Juli 20023.

Adapun sidang lanjutan ini memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli dengan menghadirkan dua terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.

Sedianya, sidang ini berlangsung namun terpaksa ditunda karena terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan hari ini belum dapat menghadirkan Ahli sehingga Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dengan memberikan sekali lagi kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan Ahlinya yang diagendakan pada Persidangan berikutnya pekan depan yakni Senin 10 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019.

Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Ikuti kami di Google News

Pos terkait